Berita NTB
Sosial Ekonomi
Lombok Tengah, sasambonews.com- saat ini ada sekitar 200 orang tenaga sukarela kesehatan di RSUD dan sekitar 500 orang tersebar diseluruh puskesmas se-Lombok Tengah terancam diberhentikan lantaran belum memiliki STR surat tanda registrasi.
DPR Tetap Tolak PHK 700 Perawat
Supriadi |
Komisi IV tandas L.Supriadi tetap menolak untuk merumahkan total sekitar 700 orang tenaga sukarela kesehatan itu, karena jumlah mereka yang cukup besar. Selain itu, mereka juga masih sangat dibutuhkan untuk melayani masyarakat demi meningkatkan kwalitas kesehatan di Lombok Tengah.”Saat ini tenaga kesehatan di Lombok Tengah masih sangat kurang. Apa jadinya kalau mereka semua dirumahkan,”imbuhnya.
L.Supriadi mengatakan dalam menangani persoalan tenaga sukarela, baik perawat maupun tenaga kebinan itu harus dengan berkeadilan. Begitu banyak kasus dimana ada tenaga sukarela yang sudah lama mengabdi namun hingga saat ini belum juga mendapatkan Surat Keputusan (SK), sementara ada tenaga sukarelawan yang baru masuk dua atau tiga hari malah itu yang duluan diberikan SK.”Bila hari ada yang rebut-ribut soal pendapatan itu sudah kita selesaikan degan melakukan surat perjanjian,”ungkapnya.
Selain dengan mencoba mencarikan pos-pos anggaran yang bisa memungkinkan untuk dilakukan lanjut L.Supriadi, secara pribadi dirinya membayangkan untuk mendorong membangunkan klinik-klinik baru untuk para perawat itu dengan mencoba menyesuaikanya dengan aturan yang ada sehingga para perawat atau bidang tersebut bisa mendapatakan pengahsilan yang layak.
Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan, H.Omdah,SKM ditemui terpisah menyatakan, pihaknya akan menjalankan sesesuai dengan apa yang menjadi keputusan bersama antara eksekutif dan legeslatif. Namun persoalan krusial mengenai aturan yang sudah melekat pada dunia kesehatan tetap akan dipertegas.
Salah satunya soal Surat Tanda Registrasi (STR) yang dimiliki oleh para tenaga kesehatan tersebut.
Sesuai aturan yang ada tandas Kadis, setipa tenaga kesehatan baik itu perawat atau tenaga kebidanan sangat dilarang untuk memberikan pelayanan kesehatan terhadap masyarakat. Untuk itu, bagi mereka yang belum memiliki STR atau yang sudah habis masa berlaku STR-nya namun masih menjadi tenaga kesehatan di Puskesmas maupun RSUD akan dievaluasi.”Karena bagi tenaga kesehatan yang tak memiliki STR hanya boleh membantu pada bagian administrasi saja,”tandasnya. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar