Berita NTB
Politik
Sebelumnya Kades Aik Mual, Kecamatan Praya, Asrorul Hadi di Kantor Bupati beberapa waktu laku mengatakan, permohonan pengunduran dirinya sedang dalam proses penyelesaian. Disamping, pihaknya juga sedang menyelesaikan laporan akhir masa jabatannya. “Rencananya akan diserahkan ke Pemkab minggu-minggu ini,” katanya.
Ini 8 Kades Caleg Yang Belum Mundur
LOMBOK TENGAH, sasambonews.com ,- Kurang lebih 8 dari 9 kepala desa yang ikut Pileg 2019 belum mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kades.
Faktanya hingga saat ini Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Dan Pemerintahan Desa belum menerima surat pengunduran diri padahal penutupan pendaftaran sampai Senin tanggal 16/7, jam ,00.00 wita. Dari 9 bacaleg kades, hanya satu yang sudah mengajukan surat pengunduran diri. Sedangkan, lainnya belum.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Lombok Tengah, Jalaludin mengakui, ada sejumlah kades yang masa jabatannya akan habis, dan telah mendaftarkan diri ke KPU dalam Pemilu Legisltaif 2019. Hal ini sah-sah saja dilakukan, namun saat ini belum ada satupun kades yangnyaleg mengajukan pengunduran diri. “Hanya kades Barabali saja yang sudah mengajukan surat pengunduran dirinya,” terang Jalaludin dikantornya, Senin (16/7).
Kades yang belum serahkan antara lain Kades Pagutan, Aik Darek, Aik Mual, Bunut Baok, Muncan, Darmaji, Pengembur dan Saba belum menyerahkan.
Sebelumnya Kades Aik Mual, Kecamatan Praya, Asrorul Hadi di Kantor Bupati beberapa waktu laku mengatakan, permohonan pengunduran dirinya sedang dalam proses penyelesaian. Disamping, pihaknya juga sedang menyelesaikan laporan akhir masa jabatannya. “Rencananya akan diserahkan ke Pemkab minggu-minggu ini,” katanya.
Artinya, ia pasti akan mengajukan surat pengunduran dirinya. Apalagi, itu menjadi salah satu syarat di KPU. “Pokoknya H-1 sebelum penentapan Daftar Calon Tetap (DCT) saya sudah serahkan ke KPU,” tungkasnya. |am
Via
Berita NTB
Para Kepala Desa Itu Hendaknya memberi contoh yang baik kepada masyarakat dalam berdemokrasi
BalasHapus