Berita NTB
Hukum
Pendirian LSM Diperketat, SKT Dikeluarkan Mendagri
Lombok Tengah, sasambonews.com- Mendirikan atau membentuk lembaga adalah hak asasi setiap
manusia yang diatur dalam undang Undang Dasar 1945 lasapl 28 yang berbunyi
bahwa kemerdekaan berserikat berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan
tulisan ditetapkan dengan undang undang. Dan TAP MPR Nomor II/1998 pasal 19
menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat, berkumpul
dan mengeluarkan pendapat. Atas dasar itulah setiap orang beramai ramai
membentuk organisasi ataupun lembaga swadaya masyarakat. Tidak terkecuali di
kabupaten Lombok Tengah.
Saat ini sedikitnya 200 lebih organisasi masyarakat di
Kabupaten Lombok Tengah baik itu LSM ataupun organisasi semacam yayasan. Dari
jumlah itu kurang lebih 35 LSM ataupun ormas tidak aktif lagi. Kendati demikian
pemerintah tidak bisa mengintervensi kepada lembaga itu untuk menghidupkan atau
mengaktifkan kembali LSM tersebut.
Saat ini untuk mendirikan organisasi sangat ketat. Jika
sebelumnya Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bisa dikeluarkan oleh pemerintah
daerah setempat namun kali ini SKT harus dikeluarkan oleh Kementrian Dalam
Negeri. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik
Indonesia Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran Dan Pengelolaan Sistem
Informasi Organisasi Kemasyarakatan. “Kalau dahulu kita yang terbitkan sekarang
tidak boleh, Kita hanya diberikan kewenangan untuk melakukan verifikasi dan
mengusulkan ke pusat, yang keluarkan SKT adalah kementrian” kata Kepala Badan
Kesatuan Kebangsaan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) Kabupaten Lombok
Tengah Drs. Masnun, M.Si di ruang kerjanya Jumat 21/7.
Untuk diketahui dalam Bab
Ketentuan Umum Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini menyatakan yang dimaksud
dengan Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah
organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela
berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan
tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Surat Keterangan Terdaftar yang
selanjutnya disingkat SKT adalah dokumen yang diterbitkan oleh Menteri yang
menyatakan Ormas tidak berbadan hukum telah terdaftar pada administrasi
pemerintahan. Pendaftaran adalah proses pencatatan terhadap Ormas yang tidak
berbadan hukum untuk pencatatan dalam administrasi pemerintahan dengan
persyaratan tertentu untuk diberikan SKT oleh Pemerintah yang diselenggarakan
oleh Menteri.
Sistem Informasi Ormas yang
selanjutnya disebut SIORMAS adalah seperangkat tatanan yang meliputi data,
informasi, sumber daya manusia, dan teknologi yang saling berkaitan dan
dikelola secara terintegrasi yang berguna untuk mendukung manajemen pelayanan
publik dan tertib administrasi.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah otonom.
Anggaran
Dasar yang selanjutnya disingkat AD adalah peraturan dasar Ormas. Anggaran Rumah Tangga yang selanjutnya
disingkat ART adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD Ormas. Amril
Via
Berita NTB
Posting Komentar