Berita NTB
Hukum
Pol PP, Sita Ratusan Botol Miras
Lombok Tengah, sasambonews.com- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Lombok Tengah
mengamankan ratusan botol miras jenis tuak dan brem.
Kasat Pol PP Loteng, Drs. HL Aknal Afandi, MM mengatakan, dalam
oeparsi yang dilakukannya beberapa hari belakangan, pihaknya telah mengamankan
sebanyak 235 botol miras jenis tuak dan brem. Operasi dilakukan di tiga titik
bersama dengan Polsek Jonggat dan Camat Jonggat. Operasi dimulai sekitar pukul
17.00 wita, Rabu18/7.
Menurut mantan Camat BKU itu, operasi dilakukan di wilayah kecamatan
Jonggat seperti desa Sukarara. Di lokasi ini diamankan 117 botol atas pemilik
inisial inaq DT. Minuman yang diamankan berupa tuak dan brem ukuran kecil 500
ml sebanyak 112 botol. Jenis tuak dan brem ukuran besar 1,5 liter sebanyak 5
botol. Selain itu, di tempat itu pihaknya juga menemukan empat unit sepeda
motor tidak dilengkapi dengan surat-surat. “Untuk sepeda motor itu kini telah
diamankan di Polsek Jonggat,” katanya.
Setelah itu, anggota bergerak ke wilayah Dusun Bali, desa Ubung.Di
tempat ini, Pol PP dan aparat kepolisian menemukan adanya transaksi jual beli
miras. Seidkitnya ada empat lokasi penjualan miras dengan pemilik yang berbeda.
Pertama, inisial INS (38) ditemukan 12 botol ukuran besar dengan isi 1,5 liter
jenis brem. Kedua, inisial KT (40) ditemukan 36 botol jenis tuak dengan isi 500
ml. Ketiga, inisial NR (41) ditemukan 40 botol jenis tuak ukuran besar berisi
1,5 liter. Selanjutnya, di lokasi berbeda tapi pemiliknya inisial NR juga
ditemukan 30 botol jenis tuak ukuran besar berisi 1,5 liter. BB yang telah diamankan akan dimusnahkan
Jum’at (20/7) lalu.
“pemiliknya tidak kita amankan, hanya diberikan pembinaan dengan
menandatangani surat perjanjian tidak mengulangi perbuatannya lagi. Bila
kedatangan lagi, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar