Berita NTB
Politik
Menhub Cabut SK Nama Baru BIL
Lombok Tengah, sasambonews.com- Setelah menjadi polemik atas pergantian na LIA menjadi Bandara Zainudin Abdul Majid, akhirnya Menhub mencabut kembali SK yang sudah dikeluarkan.
Pencabutan dilakukan atas desakan pemerintah daerah dan DPRD Lombok Tengah dan DPRD Provinsi serta kalangan LSM.
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, pemerintah pusat tidak ingin polemik pergantian nama bandara itu berkepanjangan karena itu dikembalikan lagi ke pemerintah provinsi untuk dibicarakan dengan seluruh elemen masyarakat.
"Hasil pertemuan DPRD Prov. NTB dengan Kementrian Perhubungan, bahwa polemik pergantian nama Bandara Internaaional Lombok dikembalikan ke Daerah dengan Gubernur, Bupati dan pihak-pihak lain yg berkompeten guna di rembuk kembali" kata L.Hizi salah satu LSM yang melakukan penolakan keras di DPRD NTB beberapa waktu lalu.
Terhadap status quo ini, Menhub memberikan waktu maksimal 6 bulan untuk dselesaikan sejak SK tertanggal. Sementara SK Menteri Perhubungan Nomor: 1421 tahun 2018 ditarik kebali sembari menunggu hasil pengusulan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.
Sebelumnya kelompok pro BIZAM melakukan aksi demo di Mataram. Aksi yang dipimpin L.Edi Gunawan tersebut berlanjut ke Menhub. Mereka menyatakan mendukung perubahan nama itu sendiri. Am
Pencabutan dilakukan atas desakan pemerintah daerah dan DPRD Lombok Tengah dan DPRD Provinsi serta kalangan LSM.
Pimpinan DPRD NTB saat bertemu pihak Kemenhub terkait soal BIL |
Informasi yang diperoleh dari berbagai sumber, pemerintah pusat tidak ingin polemik pergantian nama bandara itu berkepanjangan karena itu dikembalikan lagi ke pemerintah provinsi untuk dibicarakan dengan seluruh elemen masyarakat.
"Hasil pertemuan DPRD Prov. NTB dengan Kementrian Perhubungan, bahwa polemik pergantian nama Bandara Internaaional Lombok dikembalikan ke Daerah dengan Gubernur, Bupati dan pihak-pihak lain yg berkompeten guna di rembuk kembali" kata L.Hizi salah satu LSM yang melakukan penolakan keras di DPRD NTB beberapa waktu lalu.
Terhadap status quo ini, Menhub memberikan waktu maksimal 6 bulan untuk dselesaikan sejak SK tertanggal. Sementara SK Menteri Perhubungan Nomor: 1421 tahun 2018 ditarik kebali sembari menunggu hasil pengusulan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada.
Sebelumnya kelompok pro BIZAM melakukan aksi demo di Mataram. Aksi yang dipimpin L.Edi Gunawan tersebut berlanjut ke Menhub. Mereka menyatakan mendukung perubahan nama itu sendiri. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar