Berita NTB
Hukum
Kasus DD Sukaraja, Dana Sudah Dikembalikan, Warga Tetap Minta Dihukum
Lombok Tengah, sasambonews.com - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyrakat Untuk Keadilan (AMUKA) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Pesta.
Kedatangan mereka menuntut agar pihak Kejari Praya untuk tetap memproses kasus penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Sukaraja yang dilakukan oleh oknum Kaur meskipun kerugian negara telah dikembalikan. Hal itu bertujuan agar ada efek jera sehingga tak lagi melakukan hal itu. "Agar mereka kapok dan mendapatkan efek jera sehingga tidak lagi diulangi, makanya tetap dilakukan proses hukum itu karena okum desa tersebut telah merugikan banyak orang sehingga tidak serta merta ketika uang dikembalikan terus proses hukumnya selesai" kata korlap aksi Solihin saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah rabu 15/5.
Kedatangan mereka diterima oleh pejabat intel Kejari Praya Reza Faundra diruang kerjanya.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara akibat penyelewengan dana desa tersebut sebesar 72 juta rupiah yang menyangkut tiga lembaga yakni pertanian pelatihan dan kader posyandu pada tahun 2018.
Sementara itu pejabat intel Kejaksaan Negeri Praya Reza Faundra mengatkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus penyelewengan dana desa Sukaraja akan tetap dilanjutkan, namun yang terjadi kemarin karena ditunda mengingat adanya proses penyelenggaraan pemilu.
Untuk kasus tersebut, kerugian negara telah dikembalikan oleh oknum desa tersebut secara bertahap yakni pada bulan maret dan april sehingga semua kerugian telah dikembalikan sepenuhnya. Kejaksaan juga telah memriksan 4 saksi yakni kepala desa, sekdes, bendahara. AA
Kedatangan mereka menuntut agar pihak Kejari Praya untuk tetap memproses kasus penyelewengan Dana Desa (DD) Desa Sukaraja yang dilakukan oleh oknum Kaur meskipun kerugian negara telah dikembalikan. Hal itu bertujuan agar ada efek jera sehingga tak lagi melakukan hal itu. "Agar mereka kapok dan mendapatkan efek jera sehingga tidak lagi diulangi, makanya tetap dilakukan proses hukum itu karena okum desa tersebut telah merugikan banyak orang sehingga tidak serta merta ketika uang dikembalikan terus proses hukumnya selesai" kata korlap aksi Solihin saat mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Praya Lombok Tengah rabu 15/5.
Kedatangan mereka diterima oleh pejabat intel Kejari Praya Reza Faundra diruang kerjanya.
Berdasarkan hasil audit kerugian negara akibat penyelewengan dana desa tersebut sebesar 72 juta rupiah yang menyangkut tiga lembaga yakni pertanian pelatihan dan kader posyandu pada tahun 2018.
Sementara itu pejabat intel Kejaksaan Negeri Praya Reza Faundra mengatkan bahwa proses penyelidikan terhadap kasus penyelewengan dana desa Sukaraja akan tetap dilanjutkan, namun yang terjadi kemarin karena ditunda mengingat adanya proses penyelenggaraan pemilu.
Untuk kasus tersebut, kerugian negara telah dikembalikan oleh oknum desa tersebut secara bertahap yakni pada bulan maret dan april sehingga semua kerugian telah dikembalikan sepenuhnya. Kejaksaan juga telah memriksan 4 saksi yakni kepala desa, sekdes, bendahara. AA
Via
Berita NTB
Posting Komentar