Berita NTB
Politik
Dewan dan Eksekutif Tanda Tangani KUPA PPAS 2019
Lombok Tengah, SN - Badan Anggaran DPRD Loteng selesai melaksanakan tugasnya membahas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA PPAS) tahun 2019. Rabu 17/7 Badan Anggaran melaporkan hasil pembahasannya pada sidang paripurna DPRD Lombok Tengah.
Hadir Wakil Bupati H.L.Pathul Bahri, Sekda Loteng H.Nursiah, Asisten III H.L.Idham Khalid dan para kepala SKPD.
Sekretaris Banggar M.Tauhid mengatakan pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2019 dilakukan secara simultan antara tim TAPD bersama dengan Banggar DPRD Loteng.
Beberapa hal pokok yang menjadi dasar dilakukannya perubahan atas APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019 diantaranya karena terjadinya perkembangan yang tak sesuai dengan asumsi KUA dan adanya keadaan yang mengharuskan dilakukan pergeseran anggaran baik antar program maupun antar SKPD temasuk juga untuk mengakomodir adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya (Silpa) yang telah ditetapkan dalam perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2018.
Dari hasil pembahasan tersebut dokumen rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2019 yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah melalui rapat paripurna DPRD Juli lalu telah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan untuk menselaraskan dengan berbagai dinamika perkembangan masyarakat, dokumen RPJMD serta perubahan kebijakan baik dari sisi pendapatan belanja maupun pembiayaan daerah.
Selanjutnya hasil pembahasan itu akan dituangkan dalam nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD.
Terkait kebijakan pendapatan daerah, dibandingkan dengan APBD induk tahun 2019, pendapatan daerah pada perubahan APBD 2019 yang awalnya sebesar Rp.2,152 trilyun ditargetkan bertambah Rp. 2,119 milyar sehingga menjadi Rp.2,154 Trilyun dengan perincian antara lain PAD target Rp.199,494 milyar dari APBD induk, mengalami peningkatan Rp.3 milyar lebih sehingga menjadi Rp.203 milyar.
Dana perimbangan pada perubahan APBD 2019 ditargetkan sama dengan APBD induk yakni Rp. 1,564 trilyun. Sedangkan lain lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan di APBD induk tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 388 milyar lebih menurun sebear Rp.1,473 milyar lebih sehingga menjadi 386 milyar lebih.
Soal kebijakan belanja daerah, Tauhid mengatakan kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD diarahkan untuk pergeseran anggaran antar organisasi perangkat daerah, pemanfaatan SiLPA tahun anggaran 2018 berdasarkan hasil audit BPK dan peningkatan target PAD. am
Hadir Wakil Bupati H.L.Pathul Bahri, Sekda Loteng H.Nursiah, Asisten III H.L.Idham Khalid dan para kepala SKPD.
Sekretaris Banggar M.Tauhid mengatakan pembahasan KUPA PPAS Perubahan APBD tahun anggaran 2019 dilakukan secara simultan antara tim TAPD bersama dengan Banggar DPRD Loteng.
Beberapa hal pokok yang menjadi dasar dilakukannya perubahan atas APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2019 diantaranya karena terjadinya perkembangan yang tak sesuai dengan asumsi KUA dan adanya keadaan yang mengharuskan dilakukan pergeseran anggaran baik antar program maupun antar SKPD temasuk juga untuk mengakomodir adanya saldo anggaran lebih tahun sebelumnya (Silpa) yang telah ditetapkan dalam perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2018.
Dari hasil pembahasan tersebut dokumen rancangan KUPA PPAS Perubahan APBD 2019 yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah melalui rapat paripurna DPRD Juli lalu telah mengalami beberapa perubahan dan penyempurnaan untuk menselaraskan dengan berbagai dinamika perkembangan masyarakat, dokumen RPJMD serta perubahan kebijakan baik dari sisi pendapatan belanja maupun pembiayaan daerah.
Selanjutnya hasil pembahasan itu akan dituangkan dalam nota kesepakatan antara pemerintah daerah dengan pimpinan DPRD.
Terkait kebijakan pendapatan daerah, dibandingkan dengan APBD induk tahun 2019, pendapatan daerah pada perubahan APBD 2019 yang awalnya sebesar Rp.2,152 trilyun ditargetkan bertambah Rp. 2,119 milyar sehingga menjadi Rp.2,154 Trilyun dengan perincian antara lain PAD target Rp.199,494 milyar dari APBD induk, mengalami peningkatan Rp.3 milyar lebih sehingga menjadi Rp.203 milyar.
Dana perimbangan pada perubahan APBD 2019 ditargetkan sama dengan APBD induk yakni Rp. 1,564 trilyun. Sedangkan lain lain pendapatan daerah yang sah ditargetkan di APBD induk tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 388 milyar lebih menurun sebear Rp.1,473 milyar lebih sehingga menjadi 386 milyar lebih.
Soal kebijakan belanja daerah, Tauhid mengatakan kebijakan belanja daerah pada perubahan APBD diarahkan untuk pergeseran anggaran antar organisasi perangkat daerah, pemanfaatan SiLPA tahun anggaran 2018 berdasarkan hasil audit BPK dan peningkatan target PAD. am
Via
Berita NTB
Posting Komentar