Berita NTB
Hukum
Ini Kecamatan Rawan Narkoba Masing Masing Daerah di NTB
Mataram, SN - BNN Provinsi NTB Rabu pagi 17 melakukan pemusnahan barang haram Narkoba di Kantor BNN NTB. Pemusnahan di pimpin Kepala BNN NTB Brigjen Pol M.Nurochman SIK.
Dalam peta kawasan rawan Narkoba BNN Provinsi NTB terdapat Kawasan Rawan Narkoba Provinsi NTB berstatus bahaya sebanyak 6 kecamatan antara lain, Kecamatan Pemenang Gili Indah Kabupaten Lombok Utara (3 Gili), Kecamatan Cakra (Karang Bagu) Kota Mataram, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, Kecamatan Mataram Kota Mataram, Kecamatan Senggigi Kabupaten Lobar dan Kecamatan Lembar, Desa Jembatan Kembar, Kabupaten Lobar.
Sementara berdasarkan data kerawanan masing masing kabupaten diantaranya Kabupaten KLU, yakni Kecamatan Pemenang, Kecamatan Bayan, Kecamatan Gangga dan Kecamatan Tanjung. Kota Mataram di Kecamatan Cakranegara, Ampenan dan Kecamatan Mataram. Kabupaten Lombok Barat rawan di Kecamatan Senggigi, Batulayar (batulayar dan pusuk), Kediri di desa Banyumulek, Kecamatan Lembar, Kecamatan Gerung (dusun Dasan Tapen Dusun Rincung), Kecamatan Narmada dan Kecamatan Sekotong.
Sedangkan Kabupaten Lombok Tengah hampir seluruh Kecamatan kecuali Kecamatan Kopang dan Janapria. Kabupaten Lotim di Kecamatan Keruak, Aikmel, Masbagik, Selong, Sukamulia, Pringgabaya, Sikur, Terara dan Labuan Haji. Kabupaten Sumbawa di Kecamatan Alas, Pelampang, Empang, Buer, Lopok, Labuan Badas, Inter Iwes, Labuan Badas.
Kabupaten Sumbawa Barat di Kecamatan Maluk, Taliwang dan Kecamatan Menala. Kabupaten Dompu di Kecamatan Dompu, Hu'u, Woja dan Kecamatan Pekat. Kabupaten Bima di Kecamatan Woha, Madapangga, Bolo, Belo, Sape dan Kecamatan Wera dan terakhir Kota Bima di Kecamatan Asakota, Rasanae Barat, Tanjung dan Kecamatan Raba.
Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol M.Nurochman SIK mengatakan untuk tindak lanjut dari BNN untuk memberantas Narkoba antara lain melakukan sosialisasi bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika serta informasi tentang P4GN kepada Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembentukan regulasi tentang P4GN di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Melaksanakan Tes Urine kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk calon Aparatur Sipil Negara.
Pemusnahan Barang Haram Narkoba oleh BNN NTB |
Dalam peta kawasan rawan Narkoba BNN Provinsi NTB terdapat Kawasan Rawan Narkoba Provinsi NTB berstatus bahaya sebanyak 6 kecamatan antara lain, Kecamatan Pemenang Gili Indah Kabupaten Lombok Utara (3 Gili), Kecamatan Cakra (Karang Bagu) Kota Mataram, Kecamatan Ampenan Kota Mataram, Kecamatan Mataram Kota Mataram, Kecamatan Senggigi Kabupaten Lobar dan Kecamatan Lembar, Desa Jembatan Kembar, Kabupaten Lobar.
Sementara berdasarkan data kerawanan masing masing kabupaten diantaranya Kabupaten KLU, yakni Kecamatan Pemenang, Kecamatan Bayan, Kecamatan Gangga dan Kecamatan Tanjung. Kota Mataram di Kecamatan Cakranegara, Ampenan dan Kecamatan Mataram. Kabupaten Lombok Barat rawan di Kecamatan Senggigi, Batulayar (batulayar dan pusuk), Kediri di desa Banyumulek, Kecamatan Lembar, Kecamatan Gerung (dusun Dasan Tapen Dusun Rincung), Kecamatan Narmada dan Kecamatan Sekotong.
Sedangkan Kabupaten Lombok Tengah hampir seluruh Kecamatan kecuali Kecamatan Kopang dan Janapria. Kabupaten Lotim di Kecamatan Keruak, Aikmel, Masbagik, Selong, Sukamulia, Pringgabaya, Sikur, Terara dan Labuan Haji. Kabupaten Sumbawa di Kecamatan Alas, Pelampang, Empang, Buer, Lopok, Labuan Badas, Inter Iwes, Labuan Badas.
Kabupaten Sumbawa Barat di Kecamatan Maluk, Taliwang dan Kecamatan Menala. Kabupaten Dompu di Kecamatan Dompu, Hu'u, Woja dan Kecamatan Pekat. Kabupaten Bima di Kecamatan Woha, Madapangga, Bolo, Belo, Sape dan Kecamatan Wera dan terakhir Kota Bima di Kecamatan Asakota, Rasanae Barat, Tanjung dan Kecamatan Raba.
Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol M.Nurochman SIK mengatakan untuk tindak lanjut dari BNN untuk memberantas Narkoba antara lain melakukan sosialisasi bahaya Narkotika dan Prekursor Narkotika serta informasi tentang P4GN kepada Aparatur Sipil Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembentukan regulasi tentang P4GN di masing-masing kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Melaksanakan Tes Urine kepada seluruh Pegawai Aparatur Sipil Negara, termasuk calon Aparatur Sipil Negara.
Via
Berita NTB
Posting Komentar