Bisnis
OJK Bantu UKM Melalui Bank Wakaf Mikro Ditiap Ponpes
Lombok Tengah, sasambonews
- Kemiskinan dan ketimpangan
adalah permasalahan bangsa yang telah berlangsung dari tahun ke tahun. Indonesia
adalah negara dengan tingkat ketimpangan nomor 4 di dunia, dimana menurut Credit Suisse (2016) menyebutkan
bahwa 1% orang Indonesia
menguasai 49,3% kekayaan
nasional, dan 10% menguasai 75,7% kekayaan nasional. Selain
itu, berdasarkan BPS (2018), ketimpangan yang masih tinggi, yaitu pada tingkat 0,384 dimana ketimpangan terbesar
berasal dari perkotaan yaitu sebesar 0,391.
Hal tersebut diikuti dengan jumlah penduduk miskin di Indonesia sebanyak 25,67 juta jiwa atau sekitar 9,66%.
Selama Maret 2018
– September 2018, Garis Kemiskinan (GK) mengalami kenaikan sebesar 2,36% . Komponen terbesar yang
mempengaruhi GK tersebut adalah komoditi makanan yang merupakan kebutuhan primer dalam kehidupan
masyarakat dan kebutuhan dhoruriyat dalam
pandangan Islam. Keadaan tersebut juga membuat beban yang cukup besar bagi masyarakat
golongan miskin yang rata-rata menanggung 4,63 anggota rumah tangga di tiap 1 rumah tangga miskin.
Tingkat inklusi
keuangan syariah Indonesia masih banyak ruang untuk tumbuh jika dibandingkan
dengan tingkat inklusi keuangan Nasional. Untuk itu OJK berkomitmen dan senantiasa untuk terus
bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam rangka meningkatkan
kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan akses keuangan bagi seluruh lapisan
masyarakat, mengingat kemiskinan
berkaitan erat dengan ketersediaan akses keuangan kata Direktur
Pengaturan dan Pengawasan LKM OJK Lembaga Jasa Keuangan Kantor Regional 8 Bali
Nusra Suparlan saat memberi pelatihan Wartawan wilayah kerja Bali Nusa Tenggara
di Hotel Novotel Kuta Kecamatan Pujut Minggu 30/6 kemarin.
Menurutnya, tujuan upaya peningkatan inklusi keuangan adalah
untuk mengurangi ketimpangan melalui penyediaan akses keuangan oleh sektor jasa
keuangan, dengan beberapa program pilihan yang dapat dijangkau masyarakat
secara mudah dan merata. “Salah satu elemen masyarakat yang
memiliki fungsi strategis dalam pendampingan
untuk mendorong perekonomian masyarakat adalah Pesantren” ujarnya.
Dengan potensi yang
ada, pesantren sebagai
lembaga pendidikan yang berbasis agama ini memilliki potensi yang besar untuk
memberdayakan umat dan berperan dalam mengikis kesenjangan ekonomi dan
mengentaskan kemiskinan, khususnya masyarakat di sekitar Pesantren.
Menurut Suparlan, Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) adalah lembaga
yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan melihat adanya kebutuhan untuk mempertemukan
antara pihak yang memiliki kelebihan dana untuk didonasikan kepada masyarakat dan masyarakat yang membutuhkan
pembiayaan untuk usaha dengan imbal hasil yang sangat rendah maka OJK membentuk
Bank Wakaf Mikro.
Bagi Suparlan, Pembentukan
Bank Wakaf Mikro didasari oleh keinginan dan komitmen besar OJK bersama
Pemerintah, baik pusat maupun daerah dan seluruh pemangku kepentingan lainnya
untuk berperan nyata dalam peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat
melalui perluasan penyediaan akses keuangan masyarakat yang mudah (tanpa
agunan) dan murah (imbal hasil setara 3%), khususnya bagi usaha kecil, mikro
dan bahkan ultra mikro.
Bank Wakaf Mikro ialah lembaga keuangan mikro
syariah yang didirikan atas izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan bertujuan
memberikan pinjaman modal usaha kepada masyarakat kecil baik itu di perkotaan, pedesaan
ataupun di pelosok pelosok desa. Pendirian bank Wakaf Mikro pun dilakukan
melalui pesantre-pesantren yang telah mendapatkan izin dari OJK.
Lalu kenapa memilih Pesantren sebagai basis utama BWM
?. Rahman menegaskan karena Pimpinan
pesantren memiliki komitmen yang tinggi dalam membangun kesejahteraan
masyarakat di lingkungan pesantren. Pimpinan Pesantren memiliki pemahaman tentang Keuangan Syariah. Di wilayah sekitar pesantren terdapat masyarakat miskin produktif. Pesantren mampu menyiapkan calon pengurus LKM Syariah yang memiliki
integritas, akhlak, dan reputasi
keuangan yang baik. Pengurus LKM Syariah memiliki ghirah (spirit) dan kompetensi yang tinggi dalam pengelolaan keuangan mikro syariah (Micro Finance) dan melakukan pendampingan dan Pesantren memiliki social impact yang besar terhadap
masyarakat dimana di ponpes memiliki pengajian
rutin untuk masyarakat sekitar dan atau Pimpinan Pesantren memiliki kedekatan dan berpengaruh
pada masyarakat sekitar. “Di Lombok Tengah sendiri telah berdiri Bank Wakaf Mikro di
Ponpes Almansyuriah Bonder” katanya.
Terhadap perkembangan BWM, monitoring dan
Pengawasan BWM dilakukan oleh OJK yang berkoordinasi dengan Kemenkop,
Pesantren,
Lembaga Amil Zakat selaku owner program, serta Tokoh Masyarakat yang Amanah, salah satunya Kyai dan Ulama di Pesantren. Selain
itu, dukungan donatur/perusahaan juga dapat mendukung monitoring dan pengawasan
yang dilakukan. (am)
Via
Bisnis
Posting Komentar