Berita NTB
Sosial Ekonomi
Pariwisata Ancaman Terbesar Eksploitasi Anak
Lombok Tengah, SN - Sebanyak 32 desa di Kabupaten Lombok Tengah ditetapkan menjadi desa wisata. Namun seiring dengan itu ancaman terbesar adalah eksploitasi anak. Untuk itulah pemda Lombok Tengah mencanangkan wisata perdesaan ramah anak, bebas eksploitasi di Kuta Kecamatan Pujut.
Hadir Deputi perlindungan anak pada Kementerian PPA RI.
Kepala Dinas PPA dan Keluarga Berencana Kabupaten Lombok Tengah Muliadi Yunus mengatakan Latar belakang dilakukan pencnangan, dikarenakan adanya usaha pariwisata dimana semakin tinggi tingkat kunjungan maka semakin rentan pula ancaman eksploitasi anak, contohnya adalah anak anak dipekerjakan oleh orang tuanya menjadi pedagang asongan, buruh kasar dan lain lain.
Hadir Deputi perlindungan anak pada Kementerian PPA RI.
Kepala Dinas PPA dan Keluarga Berencana Kabupaten Lombok Tengah Muliadi Yunus mengatakan Latar belakang dilakukan pencnangan, dikarenakan adanya usaha pariwisata dimana semakin tinggi tingkat kunjungan maka semakin rentan pula ancaman eksploitasi anak, contohnya adalah anak anak dipekerjakan oleh orang tuanya menjadi pedagang asongan, buruh kasar dan lain lain.
"Ada 1100 dolar sampai 1,200 dolar penyumbang uang dari anak anak, Seiring dengan itu pelaku eksploitasi seksual tinggi seiring dengan berkembangnya pariwisata" ungkapnya.
Di NTB sendiri terdapat 80 kasus pada 2018, 75 kasus sebagai pekerja anak, 52 kasus trafficing anak, 70 eksploitasi anak. "Salah satu NTB, marak di daerah pariwisata, untuk cegah itu maka dicanangkan desa bebas eksploitasi anak" ujarnya.
Diharapkan desa wisata jadi agen turis dan pemandu wisatawan, suara kan ke masyarakat luas untuk cegah eksploitasi anak.
Deputi bidang perlindungan anak, Kementerian PPA, dan deputi bidang kelembagaan Bapenas akan membantu pemda Lombok Tengah dan
Pemda sendiri berkomitmen dan bekerjasama dengan semua pihak termasuk desa wisata agar program bebas eksploitasi anak berjalan dengan baik.
Hal yang sama juga diungkapkan Camat Pujut L.Sungkul. Terkait dengan situasi kondisi anak di lingkar KEK kata Sungkul, dengan berkembangnya KEK, terjadi magnit bagi anak.
Sejauh ini kata Sungkul, tidak ada kasus eksploitasi seksual anak di kecamatan Pujut, tetapi eksploitasi ekonomi anak memang ada karena tergiur dengan usaha usaha dipesisir pantai. "Alhamdulillah adanya krama adat cukup membantu mengurangi eksploitasi anak, termasuk juga mencari formulasi bagaimana mengatasi kawin dini akibat kawin lari sebab kalau sudah dilarikan harus dinikahkan ini berbenturan dengn norma adat yang berlaku di desa" jelasnya.
Eksploitasi sosial katanya, dengan adanya ITDC diharapkan apa yang diprogramkan jadi kenyataan agar ada kegitan masyarakat. "Ada sebutan anak pantai sudah dianggap tidak ramah, harus dihilangkan kata anak pantai" paparnya. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar