Berita NTB
Hukum
PN Praya Sukses Eksekusi Tanah di Depan Tergugat
Lombok Tengah, SN - Juru sita Pengadilan Negeri Praya melakukan eksekusi sengketa lahan di Dusun Jambik Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Loteng Senin 26/8.
Eksekusi mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian Polres Loteng dipimpin
Kabag Ops Polres Loteng. Ikut hadir Kapolsek Pujut bersama anggota. Kades Tanak Awu. Pihak Penggugat Nazarudin,
Pihak Tergugat, Hadijah, Arjas, Sahapuri, dan Faizah.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Praya Tanggal 29 November 2017 No. 14/Pdt.G./2017/PN. Praya, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Tgl. 23 Maret 2018, No. 28/PDT/2018/PT. MTR. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Oktober 2018 No. 2523 K/PDT/2018 dalam perkara Madeng alias Inaq Badarudin dan kawan kawan, Alamat Dusun Jambik Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Loteng sebagai para penggugat (para pemohon eksekusi) melawan Mitah Bin Amaq Murdan dan kawan kawan alamat dulu di Dusun Jambik Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut sekarang di Desa Sepakat Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bambu Kalimantan Selatan.
Pembacaan berita acara sita eksekusi tersebut dibacakan oleh juru Sita PN Praya L. M. Sai SH terhadap tanah sengketa yang diperkarakan oleh kedua belah pihak dan dibagi menjadi dua sub sebagai berikut.
Sub. A : Tanah kering/kebun pipil No. 367 Persil No. 110 seluas 3.6 m2 An. LANTAN
Sub. B : Tanah Sawah Pipil No. 698 Persil No. 288 seluas 19.6002 m2 An. LANTAN
Setelah selesai pembacaan berita acara sita eksekusi oleh Juru sita PN Praya dilanjutkan dengan pengecekan batas-batas sandingan tanah perkara dan memberikan himbauan kepada pemohon dan termohon bahwa tujuan sita eksekusi tersebut agar Tanah/lahan yang diperkarakan tidak boleh dipindah tangankan kepada orang lain atau dijual, sementara tanah sengketa tersebut boleh dikerjakan oleh tergugat / termohon selama adanya putusan lebih lanjut dari Pengadilan.
Kegiatan berakhir pada pukul 11.20 Wita berjalan dengan aman dan tertib.
Eksekusi mendapat pengawalan ketat aparat Kepolisian Polres Loteng dipimpin
Kabag Ops Polres Loteng. Ikut hadir Kapolsek Pujut bersama anggota. Kades Tanak Awu. Pihak Penggugat Nazarudin,
Pihak Tergugat, Hadijah, Arjas, Sahapuri, dan Faizah.
Pelaksanaan sita eksekusi tersebut dilaksanakan sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Praya Tanggal 29 November 2017 No. 14/Pdt.G./2017/PN. Praya, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram Tgl. 23 Maret 2018, No. 28/PDT/2018/PT. MTR. Jo. Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 29 Oktober 2018 No. 2523 K/PDT/2018 dalam perkara Madeng alias Inaq Badarudin dan kawan kawan, Alamat Dusun Jambik Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut Kabupaten Loteng sebagai para penggugat (para pemohon eksekusi) melawan Mitah Bin Amaq Murdan dan kawan kawan alamat dulu di Dusun Jambik Desa Tanak Awu Kecamatan Pujut sekarang di Desa Sepakat Kecamatan Mentewe Kabupaten Tanah Bambu Kalimantan Selatan.
Pembacaan berita acara sita eksekusi tersebut dibacakan oleh juru Sita PN Praya L. M. Sai SH terhadap tanah sengketa yang diperkarakan oleh kedua belah pihak dan dibagi menjadi dua sub sebagai berikut.
Sub. A : Tanah kering/kebun pipil No. 367 Persil No. 110 seluas 3.6 m2 An. LANTAN
Sub. B : Tanah Sawah Pipil No. 698 Persil No. 288 seluas 19.6002 m2 An. LANTAN
Setelah selesai pembacaan berita acara sita eksekusi oleh Juru sita PN Praya dilanjutkan dengan pengecekan batas-batas sandingan tanah perkara dan memberikan himbauan kepada pemohon dan termohon bahwa tujuan sita eksekusi tersebut agar Tanah/lahan yang diperkarakan tidak boleh dipindah tangankan kepada orang lain atau dijual, sementara tanah sengketa tersebut boleh dikerjakan oleh tergugat / termohon selama adanya putusan lebih lanjut dari Pengadilan.
Kegiatan berakhir pada pukul 11.20 Wita berjalan dengan aman dan tertib.
Via
Berita NTB
Posting Komentar