Berita NTB
Politik
Rapat Bamus DPRD Putuskan Pelantikan DPRD Loteng 28 Agustus 2019
Lombok Tengah, SN - Badan Musyawarah DPRD Lombok
Tengah sebelumnya melakukan rapat internal dengan pihak Sekretariatan Dewan.
Ketua DPRD Lombok Tengah H.Ahmad Fuadi memimpin rapat persiapan pelantikan tersebut.
Dalam rapat Bamus tersebut, DPRD
Lombok Tengah memutuskan untuk melakukan pelantikan pada hari Rabu tanggal 28
Agustus 2019. Awalnya pelantikan direncanakan pihak DPRD Lombok Tengah pada
tanggal 13 Agustus 2019 akan tetapi Surat Keputusan Anggota DPRD Lombok Tengah
Periode 2019-2024 dari Gubernur NTB belum keluar maka ditunda hingga tanggal 28
Agustus 2019 besok.
Disamping itu pula tertundanya
pelantikan diakibatkan oleh adanya pembahasan RAPBD Kabupaten Lombok Tengah
yang terjadi tarik ulur antara dibahas oleh anggota DPRD Lombok Tengah lama
ataup anggota DPRD Lombok Tengah baru.
L.Arife Rahman Hakim mengatakan
tertundanya pelantikan angota DPRD Lombok Tengah selain karena belum turun SK
dari Gubernur NTB tetapi juga RAPBD Perubahan sedang dibahas oleh anggota DPRD
Lombok Tengah. Pihaknya sendiri menampik sengaja mengulur waktu untuk
pelantikan hanya karena ingin membahas RAPBD Perubahan.
Arif juga menepis isu bahwa
pembahasan APBD oleh anggota dewan lama adalah illegal karena masa jabatan
anggota DPRD Lombok Tengah lama sudah berakhir 3 Agustus 2019 lalu. Menurut Ketua
DPC Partai Bulan Bintang Kabupaten Lombok Tengah itu, pembahasan RAPBD masih
bisa dilakukan oleh anggota dewan lama mengingat dalam undang undang disebutkan
bahwa anggota DPRD Lombok Tengah masa jabatannya sampai dilantik anggota DPRD
Lombok Tengah yang baru. “Boleh kok, di undang undang itu saya lupa pasalnya
disebutkan bahwa masa jabatan anggota DPRD Lombok Tengah sampai dilantiknya
anggota DPRD yang bar, jadi bukan illegal, tapi sah secara hokum” ujarnya.
Hal yang sama disampaikan Ketua
DPRD Lombok Tengah H.Ahmad Fuady, Menurutnya tindak
lanjut dari SK Gubernur NTB, Banmus sudah melaksanakan rapat Bamus Rabu lalu.
Sehingga pelantikan sudah ada titik terang,” katanya di Bazar Mandalika Kuta,
Kecamatan Pujut, Rabu lalu.
Disiinggung
dengan molornya pelantikan tersebut. Menurutnya tidak molor, karena dalam
melakukan pelantikan ada mekanisme yang harus dilaksanakan serta menunggu SK
dari Gubernur. Dan sesuai dengan aturan juga massa berakhir jabatan dewa
saat ini, akan berkahir setelah dilaksanakan pelantikan, pengambilan sumpah
jabatan bagi dewan baru.
“Memang itu aturannya. DPRD periode yang lalu sudah
berakhir masa jabatanya, yang tercatat sejak 11 Agustus 2019. Namun karena
belum dilantik maka anggota DPRD yang lama masih tercatat sebagai anggota
dewan,” jelasnya dengan tegas.
Sementara,
Sekwan DPRD Loteng, R. Mulyatno mengatakan, rapat Banmus telah disepakati untuk
pelantikan DPRD terpilih. Dari hasil musyawarah tersebut, Banmus
menyepakati pelantikan anggota DPRD terpilih Rabu. Ia menegaskan, pelaksanaan
pelantikan atau pengambilan sumpah jabatan anggota DPRD, tetap mengacu SK
Gubernur NTB. Dengan nomor: 171.2-627 tahun 2019 tentang pengangkatan anggota
DPRD Loteng masa bakti 2019-2024. “Pada intinya pelantikan karena
Surat Keputusan dari Gubernur NTB prihal pengangkatan dan pelantikan dewan
terpilih,” ucapnya. Sekwan mengaku, untuk persiapan pelantikan sendiri,
pihaknya sudah sangat siap. Karena dari jauh hari pihaknya sudah
menyediakan sarana prasarana untuk tempat pelantikan maupun , dari jas
dan persiapan undangan bagi keluarga dewan yang akan dilantik. “Kalau
untuk urusan pelantikan sudah sangat siap,” katanya. Am
Via
Berita NTB
Posting Komentar