Berita NTB
Politik
Tim Perumus Rancangan Tatib DPRD Loteng Laporkan Hasil Kerjanya
Lombok Tengah, SN – DPRD Kabupaten Lombok Tengah Kamis 19/9 menggelar
sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Agenda sidang adalah laporan tim
perumus DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan rancangan tata
tertib DPRD kabupaten Lombok Tengah. Sidang dipimpin Ketua Sementara DPRD
Lombok Tengah M.Tauhid sementara Wakil Ketua DPRD sementara H.L.Kelan tidak
hadir.
Ketua Tim Perumus Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah Suhaimi dalam
laporannya mengatakan berdasarkan uraian di atas, Tata Tertib DPRD Kabupaten
Lombok Tengah yang telah ada saat ini sesungguhnya telah disusun berdasarkan
amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2018, yang meliputi pengaturan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPRD,
keanggotaan DPRD, alat kelengkapan DPRD, rencana kerja DPRD, pelaksanaan hak
DPRD dan Anggota DPRD, persidangan dan rapat DPRD, pengambilan keputusan,
pemberhentian antar waktu, penggantian antar waktu, dan pemberhentian, Fraksi,
Kode Etik, konsultasi, dan pelayanan atas pengaduan dan aspirasi masyarakat.
Dan pada pembahasan Rancangan Tata Tertib ini, Tim Perumus bersepakat untuk
memperdalam kembali ketentuan Peraturan Perundangundangan sebagaimana dipaparkan
di atas dan selanjutnya menjadi rujukan utama Tim Perumus dalam menyusun Tata
Tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Namun demikian, Tim Perumus juga telah menerima saran dan masukan
terhadap beberapa hal yang perlu disesuaikan dan disempurnakan, terutama yang
berkaitan dengan susunan Fraksi, Alat Kelengkapan DPRD, mekanisme pembahasan
LHP BPK, serta mekanisme pembahasan APBD. Adapun beberapa substansi perubahan
yang telah disepekati Tim Perumus dapat disampaikan sebagai berikut, pertama Penyempurnaan terhadap
konsideran MENIMBANG dengan mengganti konsideran huruf a dan b dengan
konsideran sebagai berikut: a. bahwa untuk tertib dan lancarnya pelaksanaan
tugas, fungsi, wewenang, hak dan kewajiban Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lombok Tengah, diperlukan perbaikan dan penyempurnaan terhadap tata
tertib DPRD Kabupaten Lombok Tengah; b. bahwa dengan telah dilaksanakannya
pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah Masa Jabatan 2019-2024,
perlu dilakukan penyesuaian terhadap pengaturan mengenai komposisi fraksi dan
alat kelengkapan DPRD yang tertuang dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Lombok
Tengah.
Kedua,
Penyempurnaan terhadap konsideran MENGINGAT dengan menghapus beberapa dasar
hukum yang sudah tidak sesuai yaitu: 1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang
Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5189); dan undang undang lainnya.
Selain menghapus beberapa dasar hukum yang sudah tidak sesuai, juga
dilakukan penambahan beberapa dasar hukum diantaranya, Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 182 dan undang undang serta peraturan
lainnya.
Terkait dengan mekanisme pembahasan APBD, Tim Perumus menyadari bahwa
pembahasan Perda tentang APBD merupakan kewenangan Badan Anggaran yang diatur
secara limitatif dalam PP 12 Tahun 2018. Namun demikian, dalam ketentuan Pasal
16 PP 12 Tahun 2018 khususnya ayat (4) disebutkan bahwa “Badan anggaran
melakukan konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program
dan kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara”.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa amanat pasal 16 ayat (4) PP 12 Tahun
2018, telah memposisikan Badan Anggaran sebagai pihak yang perlu melakukan
kegiatan konsultasi sedangkan komisi komisi diposisikan sebagai nara sumber
yang dipandang berkompeten dalam memberikan masukan terhadap program dan
kegiatan yang ada dalam rancangan prioritas dan plafon anggaran sementara
(PPAS).
Maka untuk kelancaran pelaksanaan konsultasi Badan Anggaran dengan
Komisi-komisi tersebut, dipandang perlu didahului dengan kegiatan Rapat Kerja
Komisi dengan OPD Mitra Kerja guna mengelaborasi program dan kegiatan yang
telah disusun oleh masing-masing OPD Mitra Kerja. Untuk itu, Tim Perumus
menyepakati pada Pasal 16, antara ayat (5) dan ayat (6) ditambah dengan 2 ayat
yaitu : (6) Komisi-komisi DPRD melaksanakan rapat kerja dengan Organisasi
Perangkat Daerah mitra kerja Komisi sebagai persiapan pelaksanaan rapat
konsultasi antara Banggar dengan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) (7)
Rapat konsultasi sebagaimana yang dimaksud pada ayat (4) dan (5) dilaksanakan
dalam rapat Banggar dengan mengundang masing-masing komisi. 3. Sejalan dengan
pemikiran sebagaimana yang tertuang dalam point 3 di atas, pembahasan KUA-PPAS
dan pembahasan Perda tentang APBD merupakan satu rangkaian yang tidak dapat
dipisahkan. Walupun secara kewenangan pembahasan Perda tentang APBD merupakan
kewenangan mutlak Badan Anggaran DPRD, namun tidak dapat menafikkan peran
komisi-komisi sebagai alat kelengkapan DPRD yang mempunyai tugas dan kewenangan
dalam memastikan terlaksananya kewajiban daerah dalam penyelenggaraan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kewajiban lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan serta melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan Perda sesuai dengan ruang lingkup tugas komisi. Untuk itu, terkait
mekanisme pembahasan Perda tentang APBD sebagaimana yang diatur pada pasal 17,
Tim Perumus telah menyepakati untuk menghapus ayat (4) dan ayat ayat (5) dan
diganti dengan tambahan ayat sebagai berikut : (4) Badan anggaran melakukan
konsultasi dengan komisi untuk memperoleh masukan terhadap program dan kegiatan
yang ada dalam rancangan Perda tentang APBD. (5) Komisi-komisi DPRD
melaksanakan rapat internal sebagai persiapan dalam pelaksanaan rapat
konsultasi Badan Anggaran dengan Komisi-komisi. (6) Rapat konsultasi Badan
Anggaran dengan Komisi-komisi dilakukan dalam rapat Badan Anggaran dengan
mengundang Komisi-komisi. 4. Pada pasal 21, setelah ayat (3) ditambahkan 1 ayat
yang berbunyi :” pengawasan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan
keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Penambahan ayat ini merupakan amanat Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi
Pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan
Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada Pasal 24 ayat (3) dilakukan perbaikan
sehingga menjadi : (3) Anggota Panitia Pemilihan terdiri atas unsur-unsur
Fraksi dengan komposisi sebagai berikut: a. Fraksi yang beranggotakan 6 (enam)
sampai dengan 7 (tujuh) orang mengutus 2 (dua) orang; b. Fraksi yang
beranggotakan kurang dari 6 (enam) orang mengutus 1 (satu) orang. Pasal 46 ayat (3) setelah huruf d, ditambah
dengan 3 poin yaitu : e. Pimpinan sementara DPRD mengusulkan peresmian
pengangkatan Pimpinan DPRD kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
melalui Bupati. f. Bupati menyampaikan Keputusan DPRD sebagaimana yang dimaksud
pada huruf e kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat paling lambat 7
(tujuh) hari terhitung sejak diterimanya keputusan DPRD. g. Keputusan DPRD
sebagaimana dimaksud pada huruf e, dan huruf g disertai dengan berita acara
rapat Paripurna. 7. Pengaturan Badan Musyawarah sebagaimana yang tertuang dalam
Pasal 57 Ayat (1) dilakukan perubahan sehingga menjadi : (3) Anggota badan
musyawarah paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah Anggota DPRD berdasarkan
perimbangan jumlah anggota tiap-tiap Fraksi, dengan komposisi keanggotaan: a.
Fraksi beranggotakan 7 (tujuh) orang mengutus 3 (tiga) orang b. Fraksi yang
beranggotakan 4 (empat) sampai dengan 6 (enam) orang mengutus 2 (dua) orang c.
4 (empat) orang Pimpinan DPRD.
Pengaturan
Badan Pembentukan Perda sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 63 ayat (2),
dilakukan perubahan sebagai berikut : (2) Jumlah anggota Bapemperda paling
banyak sejumlah anggota komisi yang terbanyak, dengan komposisi: Fraksi yang beranggotakan 7 (tujuh) orang
mengutus 2 (dua) orang. Fraksi yang beranggotakan 4 (empat) sampai dengan 6
(enam) orang mengutus 1 (satu) orang. Komposisi keanggotaan Badan Anggaran yang
tertuang dalam pasal 65 ayat (1), disepakati sama dengan pengaturan Komposisi
Badan Musyawarah, sehingga pasal 65 ayat (1) berubah menjadi : (1) Anggota
badan anggaran diusulkan oleh masing-masing Fraksi dengan mempertimbangkan
keanggotaannya dalam komisi dan paling banyak 1/2 (satu perdua) dari jumlah
Anggota DPRD, dengan komposisi: a. Fraksi beranggotakan 7 (tujuh) orang
mengutus 3 (tiga) orang b. Fraksi yang beranggotakan 4 (empat) sampai dengan 6
(enam) orang mengutus 2 (dua) orang c. 4 (empat) orang Pimpinan DPRD.
10.Komposisi keanggotan Badan Kehormatan sebagaimana yang tertuang dalam pasal
67 ayat (5) dilakukan perubahan sehingga menjadi: (5) masing-masing anggota
DPRD berhak memilih lima nama untuk menjadi anggota Badan kehormatan.
Komposisi keanggotaan Panitia Khusus disepakati sama dengan komposisi
keanggotaan pada Bapemperda, sehingga Pasal 77 ayat (1) berubah menjadi: (1)
Jumlah anggota Panitia Khusus paling banyak sejumlah anggota komisi yang
terbanyak, dengan komposisi: (a)Fraksi yang beranggotakan 6 (enam) sampai
dengan 7 (tujuh) orang mengutus 2 (dua) orang; (b)Fraksi yang beranggotakan 4
(empat) orang mengutus 1 (satu) orang. 12.Guna mengantisipasi gagalnya
pelaksanaan rapat AKD yang disebabkan oleh ketidakhadiran Pimpinan AKD, maka
pada Pasal 111 ditambahkan 1 ayat yang berbunyi : (2) Rapat – rapat Alat
Kelengkapan DPRD dipimpin oleh Pimpinan Alat Kelengkapan DPRD, dan apabila
Pimpinan Kelengkapan DPRD berhalangan, pimpinan rapat dipilih dari dan oleh
peserta rapat yang hadir 13.Untuk memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah khususnya pasal 12 ayat (1), maka pada pasal 130
ditambahkan satu ayat yang berbunyi : (1) Pakaian dinas dan atribut Pimpinan
dan Anggota DPRD terdiri dari : (1) pakaian sipil harian; (2) pakaian sipil
resmi; (3) pakaian sipil lengkap; (4) pakaian dinas harian lengan panjang; dan
(5) pakaian yang bercirikan khas daerah. 14.Pasal 131 ayat (3) dihapus dengan
pertimbangan untuk memberikan keleluasaan kepada anggota DPRD untuk memilih
jenis pakaian yang telah tertuang dalam pasal 130.
Pasal 156
ayat 2 dihapus, dengan pertimbangan bahwa di DPRD Kabupaten Lombok Tengah tidak
dimungkinkan adanya fraksi yang beranggotakan kurang dari 3 (tiga) orang.
Sebagaimana hasil rapat Paripurna DPRD
Kabupaten Lombok Tengah tanggal 6 September 2019 yang lalu, telah diumumkan
sekaligus dibentuk 9 (sembilan) fraksi sehingga ketentuan Pasal 160 berubah
menjadi : Fraksi-fraksi di DPRD terdiri atas : 1. Fraksi Partai Gerindra 2.
Fraksi Partai Golkar 3. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa 4. Fraksi Partai
Persatuan Pembangunan 5. Fraksi Partai Demokrat 6. Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera 7. Fraksi Partai Bulan Bintang 8. Fraksi Nasdem Perjuangan 9. Fraksi
Amanat Nurani Berkarya 17.Pasal 62 ayat (2) huruf b tertuang bahwa salah satu
bidang urusan Komisi II adalah perusahaan daerah dan penyertaan modal, sehingga
pada uraian Mitra kerja Komisi II bertambah menjadi 9 (sembilan) yaitu
“Perusahaan daerah serta Perusahaan-perusahaan lain yang didalamnya terdapat
Penyertaan modal Pemerintah Daerah”. 18. Ketentuan pasal 133 merupakan turunan
dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang Pedoman Penyusunan
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah diganti dengan
PP 16 Tahun 2010 maupun PP 12 Tahun 2018 . Walaupun dalam PP 16 Tahun 2010
maupun PP 12 Tahun 2018, ketentuan mengenai jenis kebijakan yang ditetapkan
DPRD sudah tidak ditemukan lagi, namun mengingat substansi yang diatur dalam
pasal 133 tersebut masih rilevan dan diperlukan, maka pasal 133 tetap
dipertahankan dengan melakukan penyesuaian berupa penambahan keputusan Badan
Kehormatan sebagai salah satu bentuk kebijakan yang ditetapkan oleh DPRD,
sehingga ketentuan pasal 133 ayat (1) berubah menjadi: (1) Kebijakan yang
ditetapkan DPRD, berbentuk Peraturan DPRD, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan
DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD. Setelah ayat (3) ditambah dengan satu
ayat yang berbunyi : (4) Keputusan Badan Kehormatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam Sidang Badan Kehormatan DPRD dan ditandatangani oleh
Ketua atau Wakil Ketua Badan Kehormatan.
Menurut Suhaimi,
Walaupun secara umum, substansi Perubahan Peraturan Tata Tertib telah dapat
disepekati bersama oleh Tim Perumus, namun dengan memperhatikan ketentuan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan
Produk Hukum Daerah, disebutkan bahwa terhadap rancangan peaturan kepala
daerah, rancangan Peraturan Bersama Kepala Daerah atau rancangan peraturan DPRD
sebelum ditetapkan, terlebih dahulu dilakukan fasilitasi oleh Gubernur selaku
Perwakilan Pemerintah Pusat di Daerah. Oleh sebab itu, maka untuk memenuhi
ketentuan tersebut, maka Tim Perumus meminta kepada Pimpinan DPRD untuk
memberikan kesempatan dilakukan proses konsultasi dengan Gubernur Nusa Tenggara
Barat. Lth01
Via
Berita NTB
ASS..WR.WB.SAYA pak resky TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN EYANG SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (082-391-772-208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
BalasHapusNO HP EYANG WORO MANGGOLO (082-391-772-208)
BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL