Berita NTB
Hukum
Polisi Jaga Ketat Eksekusi Tanah
Lombok Tengah, SN - Eksekusi Tanah di dusun Baik Gering Desa Presak Kecamatan Batukliang dijaga ketat aparat keamanan dari Polres Lombok Tengah dibantu dari personil TNI AD. Puluhan personil kepolisian dipimpin Kabag Ops Polres Lombok Tengah diterjunkan untuk mengamankan lokasi sengketa tanah yang akan dieksekusi Senin 16 September 2019 sekitar pukul 10.00 wita.
Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Praya Dengan Nomor : W25-U6/2008/HK. 02/9/2019 Tanggal 05 September 2019, sesuai putusan dari Pengadilan Negeri Praya tanggal 15 September 2015 Nomor : 11/Pdt.G./2016/PN.Pya, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 1 Desember 2016 Nomor : 152/PDT/2016/PT MTR, Jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2017 Nomor : 373 K/PDT/2017 dalam perkara antara : AMAQ SUJARMAN alamat dsn aik gering desa peresak kec.batukliang kab.loteng sebagai Penggugat ( pemohon sita eksekusi ) melawan HAJI MOH.TALIB Bin AMAQ SRIULAN Dkk alamat Dusun Aik Gering Desa Peresak kecamatan Batukliang kabupaten Loteng sebagai Para Tergugat (Termohon Sita Eksekusi )
hadir Petugas BPN Praya dan Pihak termohon maupun pemohon Eksekusi
Pada saat pelaksanaan pembacaan berita acara eksekusi pengosongan kuasa hukum termohon eksekusi Imam Sibawai, SH meminta agar pelaksanaa eksekusi pengosongan agar ditunda mengingat termohon melalui kuasa hukum telah mengajukam surat permohonan pembatalan surat jual beli antara pemohon eksekusi dengan orang tua termohon eksekusi namun tak digubris.
Selanjutnya dilakukan pembacaan berita acara eksekusi pengosongan oleh juru sita PN Praya L. M. Sar'i sesuai dengan Surat Keputusan PN Praya : W25-U6/2008/HK. 02/9/2019 Tanggal 05 September 2019, sesuai putusan dari Pengadilan Negeri Praya tanggal 15 September 2015 Nomor : 11/Pdt.G./2016/PN.Praya, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 1 Desember 2016 Nomor : 152/PDT/2016/PT MTR, Jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2017 Nomor : 373 K/PDT/2017 dalam perkara antara Amaq Sujarman alamat Dusun Aik Gering desa Peresak kecamatan Batukliang kabuoaten Loteng sebagai Penggugat ( pemohon sita eksekusi ) melawan HAJI Moh. Talib Bin Amaq Sriulan Dkk dengan lokasi yang terletak di Dsn. Aik Gering Ds. Peresak Kecamatan Batukliang seluas 25 ( Dua Puluh Lima) are,
dengan batas batas :
Utara : tanah kebun Sisa
Selatan : tanah kebun Sisa
Timur : Jalan Desa
Barat : Tanah Sisa
Dalam kegiatan eksekusi tersebut dari Kabag Ops Polres Loteng menyampaikan syukur kehadirat Allah SWT atas terlaksananya pembacaan Berita Acara eksekusi pengosongan dengan lancar dan mohon kerjasamanya semua pihak yang bersengketa agar tidak mengganggu pelaksananaan proses pengukuran dan pemasangan patok batas objek eksekusi.
Usai pembacaan berita acara eksekusi dilanjutkan dengan pengukuran objek eksekusi seluas 25 are yang dilanjutkan dengan pemasangan patok pembatas lahan tersebut oleh BPN Praya, dan pada saat pelaksanaan pengukuran dari pihak termohon sempat menghalangi petugas BPN karena merasa tidak pernah menjual objek tanah sedangkan tanah yang dijual berada disebelah selatan dari objek eksekusi, namun setelah diberikan himbauan dan penjelasan oleh anggota yang bertugas akhirnya pihak termohon menerima dan membiarkan petugas BPN melaksanakan pengukuran.
Pelaksanaan penandatanganan Surat Kesepakatan bersama antara pihak termohon dan pemohon eksekusi yang disaksikan oleh juru sita PN Praya, dengan isi surat kesepakatan antara lain, bahwa eksekusi yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Praya terhadap objek eksekusi perkara nomor 11/PDT6/2016/PN Praya telah sah secara hukum.
Bahwa terhadap tanah yang telah dieksekusi tersebut tetap dikuasai oleh pemohon eksekusi dan tidak akan diganggu gugat oleh para termohon eksekusi
Bahwa apabila dalam perkara nomor 28/ PDT6/2019/PN PRAYA para penggugat/ termohon eksekusi perkara nomor 11/PDT6/2016/PN Praya dimenangkan maka objek yang dieksekusi beserta isinya akan di serahkan kembali kepada para penggugat / termohon eksekusi perkara nomor 11/PDT6/2016/PN Praya.
Bahwa terhadap tanaman atau pohon - pohon yang ada di dalam objek yang dieksekusi kedua belah pihak sepakat tidak ditebang karena nanti apabila dalam perkara nomor 28/ PDT6/2019/PN PRAYA penggugat atau termohon eksekusi perkara nomor 11/PDT6/2016/PN Praya.
H. Adapun personil pengamanan yang eksekusi pengosongan adalah personil Polres Loteng, Babhinkamtibmas Polsek Batukliang, BKU dan Pringgarata dipimpin oleh Kabag Ops Polres Loteng Kompol Sutrianto. Lth02
Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan oleh Pengadilan Negeri Praya Dengan Nomor : W25-U6/2008/HK. 02/9/2019 Tanggal 05 September 2019, sesuai putusan dari Pengadilan Negeri Praya tanggal 15 September 2015 Nomor : 11/Pdt.G./2016/PN.Pya, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 1 Desember 2016 Nomor : 152/PDT/2016/PT MTR, Jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2017 Nomor : 373 K/PDT/2017 dalam perkara antara : AMAQ SUJARMAN alamat dsn aik gering desa peresak kec.batukliang kab.loteng sebagai Penggugat ( pemohon sita eksekusi ) melawan HAJI MOH.TALIB Bin AMAQ SRIULAN Dkk alamat Dusun Aik Gering Desa Peresak kecamatan Batukliang kabupaten Loteng sebagai Para Tergugat (Termohon Sita Eksekusi )
hadir Petugas BPN Praya dan Pihak termohon maupun pemohon Eksekusi
Pada saat pelaksanaan pembacaan berita acara eksekusi pengosongan kuasa hukum termohon eksekusi Imam Sibawai, SH meminta agar pelaksanaa eksekusi pengosongan agar ditunda mengingat termohon melalui kuasa hukum telah mengajukam surat permohonan pembatalan surat jual beli antara pemohon eksekusi dengan orang tua termohon eksekusi namun tak digubris.
Selanjutnya dilakukan pembacaan berita acara eksekusi pengosongan oleh juru sita PN Praya L. M. Sar'i sesuai dengan Surat Keputusan PN Praya : W25-U6/2008/HK. 02/9/2019 Tanggal 05 September 2019, sesuai putusan dari Pengadilan Negeri Praya tanggal 15 September 2015 Nomor : 11/Pdt.G./2016/PN.Praya, Jo Putusan Pengadilan Tinggi Mataram tanggal 1 Desember 2016 Nomor : 152/PDT/2016/PT MTR, Jo Putusan Mahkamah Agung RI tanggal 18 Juli 2017 Nomor : 373 K/PDT/2017 dalam perkara antara Amaq Sujarman alamat Dusun Aik Gering desa Peresak kecamatan Batukliang kabuoaten Loteng sebagai Penggugat ( pemohon sita eksekusi ) melawan HAJI Moh. Talib Bin Amaq Sriulan Dkk dengan lokasi yang terletak di Dsn. Aik Gering Ds. Peresak Kecamatan Batukliang seluas 25 ( Dua Puluh Lima) are,
dengan batas batas :
Utara : tanah kebun Sisa
Selatan : tanah kebun Sisa
Timur : Jalan Desa
Barat : Tanah Sisa
Dalam kegiatan eksekusi tersebut dari Kabag Ops Polres Loteng menyampaikan syukur kehadirat Allah SWT atas terlaksananya pembacaan Berita Acara eksekusi pengosongan dengan lancar dan mohon kerjasamanya semua pihak yang bersengketa agar tidak mengganggu pelaksananaan proses pengukuran dan pemasangan patok batas objek eksekusi.
Usai pembacaan berita acara eksekusi dilanjutkan dengan pengukuran objek eksekusi seluas 25 are yang dilanjutkan dengan pemasangan patok pembatas lahan tersebut oleh BPN Praya, dan pada saat pelaksanaan pengukuran dari pihak termohon sempat menghalangi petugas BPN karena merasa tidak pernah menjual objek tanah sedangkan tanah yang dijual berada disebelah selatan dari objek eksekusi, namun setelah diberikan himbauan dan penjelasan oleh anggota yang bertugas akhirnya pihak termohon menerima dan membiarkan petugas BPN melaksanakan pengukuran.
Pelaksanaan penandatanganan Surat Kesepakatan bersama antara pihak termohon dan pemohon eksekusi yang disaksikan oleh juru sita PN Praya, dengan isi surat kesepakatan antara lain, bahwa eksekusi yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri Praya terhadap objek eksekusi perkara nomor 11/PDT6/2016/PN Praya telah sah secara hukum.
Bahwa terhadap tanah yang telah dieksekusi tersebut tetap dikuasai oleh pemohon eksekusi dan tidak akan diganggu gugat oleh para termohon eksekusi
Bahwa apabila dalam perkara nomor 28/ PDT6/2019/PN PRAYA para penggugat/ termohon eksekusi perkara nomor 11/PDT6/2016/PN Praya dimenangkan maka objek yang dieksekusi beserta isinya akan di serahkan kembali kepada para penggugat / termohon eksekusi perkara nomor 11/PDT6/2016/PN Praya.
Bahwa terhadap tanaman atau pohon - pohon yang ada di dalam objek yang dieksekusi kedua belah pihak sepakat tidak ditebang karena nanti apabila dalam perkara nomor 28/ PDT6/2019/PN PRAYA penggugat atau termohon eksekusi perkara nomor 11/PDT6/2016/PN Praya.
H. Adapun personil pengamanan yang eksekusi pengosongan adalah personil Polres Loteng, Babhinkamtibmas Polsek Batukliang, BKU dan Pringgarata dipimpin oleh Kabag Ops Polres Loteng Kompol Sutrianto. Lth02
Via
Berita NTB
ASS..WR.WB.SAYA pak resky TKI BRUNAY DARUSALAM INGIN BERTERIMA KASIH BANYAK KEPADA EYANG WORO MANGGOLO,YANG SUDAH MEMBANTU ORANG TUA SAYA KARNA SELAMA INI ORANG TUA SAYA SEDANG TERLILIT HUTANG YANG BANYAK,BERKAT BANTUAN EYANG SEKARAN ORANG TUA SAYA SUDAH BISA MELUNASI SEMUA HUTAN2NYA,DAN SAWAH YANG DULUNYA SEMPAT DI GADAIKAN SEKARAN ALHAMDULILLAH SUDAH BISA DI TEBUS KEMBALI,ITU SEMUA ATAS BANTUAN EYANG WORO MANGGOLO MEMBERIKAN ANGKA RITUALNYA KEPADA KAMI DAN TIDAK DI SANGKA SANGKA TERNYATA BERHASIL,BAGI ANDA YANG INGIN DIBANTU SAMA SEPERTI KAMI SILAHKAN HUBUNGI NO HP EYANG WORO MANGGOLO (082-391-772-208) JANGAN ANDA RAGU ANGKA RITUAL EYANG WORO MANGGOLO SELALU TEPAT DAN TERBUKTI INI BUKAN REKAYASA SAYA SUDAH MEMBUKTIKAN NYA TERIMAH KASIH
BalasHapusNO HP EYANG WORO MANGGOLO (082-391-772-208)
BUTUH ANGKA GHOIB HASIL RTUAL EYANG WORO MANGGOLO
DIJAMIN TIDAK MENGECEWAKAN ANDA APAPUN ANDA MINTA INSYA ALLAH PASTI DIKABULKAN BERGAUNLAH SECEPATNYA BERSAMA KAMI JANGAN SAMPAI ANDA MENYESAL