Polsek Pujut Razia Miras di Kawasan Wisata Gerupuk
Lombok Tengah, SN - Razia minuman keras di kawasan wisata kembali digelar Kamis 5 September 2019 sekitar pukul 19.30 s.d 22.00 Wita. Kali ini yang disisir anggota Polsek Pujut antara lain Kawasan Wisata Pantai Gerupuk Desa Sengkol Kecamatan Pujut Kabupaten Lombok Tengah. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Pujut Ipda Geger MPS dengan anggota 5 orang.
Adapun sasaran razia diutamakan yakni para penjual Miras yang berada di pesisir pantai yang ada di Dusun Ebangah Desa Sengkol.
Hasil operasi berhasil diamankan ratusan liter miras diberbagai jenis diantaranya miras diamankan di lapak atau kios milik Inak Tika, 40 tahun, perempuan, Islam, alamat Dusun Ebangah Desa Sengkol. Petugas dapat mengamankan miras tradisional jenis tuak dengan jumlah sekitar 10 liter.
Inak kumpul, 35 tahun, perempuan ,Islam, alamat Dusun Ebangah Desa Sengkol. Petugas dapat mengamankan miras tradisional jenis tuak sebanyak 8 liter.
Jaat, 30 tahun, laki-laki, Islam, alamat Dusun Ebangah Desa Sengkol. Petugas mengamanakan miras jenis tuak dengan jumlah sekitar 15 liter.
Selain mengamankan Miras, personil Polsek Pujut juga memberikan himbauan kepada para penjual untuk tidak lagi melakukan penjualan Miras, karena disinyalir para pelaku tindak pidana sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dahulu mengkonsumsi Miras tersebut di Kafe remang-remang yang ada di sekitar pesisir Pantai Ebangah. Seluruh hasil sitaan sementara diamanakan di Mapolsek Pujut. Lth3
Adapun sasaran razia diutamakan yakni para penjual Miras yang berada di pesisir pantai yang ada di Dusun Ebangah Desa Sengkol.
Hasil operasi berhasil diamankan ratusan liter miras diberbagai jenis diantaranya miras diamankan di lapak atau kios milik Inak Tika, 40 tahun, perempuan, Islam, alamat Dusun Ebangah Desa Sengkol. Petugas dapat mengamankan miras tradisional jenis tuak dengan jumlah sekitar 10 liter.
Inak kumpul, 35 tahun, perempuan ,Islam, alamat Dusun Ebangah Desa Sengkol. Petugas dapat mengamankan miras tradisional jenis tuak sebanyak 8 liter.
Jaat, 30 tahun, laki-laki, Islam, alamat Dusun Ebangah Desa Sengkol. Petugas mengamanakan miras jenis tuak dengan jumlah sekitar 15 liter.
Selain mengamankan Miras, personil Polsek Pujut juga memberikan himbauan kepada para penjual untuk tidak lagi melakukan penjualan Miras, karena disinyalir para pelaku tindak pidana sebelum melakukan aksinya mereka terlebih dahulu mengkonsumsi Miras tersebut di Kafe remang-remang yang ada di sekitar pesisir Pantai Ebangah. Seluruh hasil sitaan sementara diamanakan di Mapolsek Pujut. Lth3
Posting Komentar