Berita NTB
Politik
7 Syarat Pergantian Nama BIL Tak Dipenuhi Pemprov NTB, SK Menhub Batal ?
Lombok Tengah, SN - Staf Ahli Bupati Lombok Tengah Bidang Pemerintahan, Hukum dan politik, Murdi Ap meminta kepada Kemenhub RI untuk menerbitkan SK Pencabutan atau pembatalan atas SK Kemenhub Nomor 1421 Tahun 2018, karena SK Kemenhub tersebut telah menyebabkan kegaduhan dan perpecahan ditengah – tengah masyarakat Lombok Tengah, umumnya masyarakat NTB.”SK itu juga dapat menyebabkan terganggungnya Kamtibmas dan pembangunan di NTB, Khususnya pembangunan di KEK The Mandalika dan Sikuit MotoGP di KEK The Mandalika,” ujarnya.
Menurutnya SK Kemenhub RI tentang perubahan nama BIL menjadi nama Pahlawan Nasional Zainuddin Abdul Majid itu cacat hukum dan tidak bisa diberlakukan lagi karena sudah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.” SK Kemenhub itu cacat hukum. Dalam SK itu memerintahkan PT. AP I untuk melaksanakan SK paling lambat 6 bulan semenjak tanggal 5 September 2018, dengan batas waktunya sampai dengan tanggal 5 Maret 2019, fakta dilapangan sampai dengan saat ini SK itu tidak dieksekusi, artinya SK Kemenhub itu sudah tidak berlaku lagi. Dan persoalan itu sudah kami sampaikan dalam rapat dengan Forkompimda Provinsi NTB,” kata, Murdi.
SK Kemenhub RI tentang perubahan nama BIL menjadi BIZAM itu juga bertentangan dengan Permenhub Nomor 39 Tahun 2019 yang salah satu isinya mengatur tentang mekanisme dan prosedur pengusulan nama dan pergantian nama Bandar Udara.
Dalam Pasal 45 dijelaskan, (1) Usulan penetapan nama bandar udara disampaikan pemrakarsa kepada Menteri setelah koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat bandar udara tersebut berada. (2) Pengusulan penetapan nama bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat persetujuan Gubernur, b. Surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. c. Surat persetujuan bupati/walikota. d. surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten/kota. e. Surat ersetujuan masyarakat adat setempat jika ada. f. surat persetujuan atas penggunaan nama yang bersangkutan atau ahli waris dalam hal penamaan nama Bandar Udara menggunakan nama tokoh dan/atau pahlawan setempat. g. surat persetujuan dari pengelola Bandar Udara apabila Bandar Udara tersebut telah dioperasikan. h. Bukti publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui media cetak dan/atau elektronik. i. surat pernyataan bahwa tidak ada pernyataan keberatan dari masyarakat atau lembaga /organisasi masyarakat setelah dilakukan publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui media cetak dan/atau elektronik terkait usulan perubahan nama Bandar Udara.
Asisten III Setda Lombok Tengah H.L.Idham Khalid mengatakan dari sekian banyak syarat, hannya dua yang dilaksanakan yakni, Persetujuan Gubernur dan DPRD NTB, itupun dilakukan secara diam- diam, sisanya sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Pemprov NTB.
"Dan dalam Rapat Forkompimda itu kami juga menyampaikan Pemkab Lombok Tengah sama sekali tidak pernah dilibatkan bahkan tidak pernah diajak berkomunikasi, dan apabila Pemprov NTB terus saja memaksakan kehendakanya untuk merubah nama BIL menjadi BIZAM, Pemkab Lombok Tengah tidak menjamin Kamtibmas dan kalau mau merubah nama Bandar Udara harus melalui proses ulang dan sesuai dengan Permenhub. Dalam rapat Forkompimda itu juga kami menyerahkan langsung surat pernyataan sikap menolak perubahan nama BIL menjadi BIZAM yang ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Lombok Tengah termasuk dari tokoh agama, masyarakat dan pemuda Lombok Tengah,” tutur Asisten III Setda Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat melaporkan hasil rapat Forkompimda yang dipimpin oleh Gubernur NTB, dr. H. Zulkifliemansyah dan Wakil Gubernur NTB, dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (18/12/2019) terkait dengan tindak lanjut pelaksanaan SK Kemenhub RI Nomor 1421 Tahun 2018 tentang perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) di Kabupaten Lombok Tengah kepada Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip.
”Setelah kami menyampaikan pernyataan sikap menolak perubahan nama BIL menjadi BIZAM, dan menyerahkan surat pernyataan sikap menolak perubahan nama BIL menjadi BIZAM, pak Gubernur menjawab segera lakukan proses Politik,”ucap H. Lalu Idham Halid saat menyampaikan laporan hasil Rapat Forkompimda Provinsi NTB kepada Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip di Pendopo Wakil Bupati Lombok Tengah, Rabu (18/12/2019).
Rapat tentang Perubahan Nama BIL menjadi BIZAM yang dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur NTB itu dihadiri, Kabinda NTB, Wahyudi Adisiswanto. Danlanal Mataram, Kolonel Laut (P) Dados Raino. Danlanud ZAM, Kolonel Pnb. Andri Gandhy. Kaban Kesbangpoldagri NTB, H. M. Rum. Perwakilan dari Polda NTB, Perwakilan dari Danrem 162/WB, Perwakilan dari Kejati NTB, dan dari Pemkab Lombok Tengah yang diwakili oleh Asisten III Setda Lombok Tengah, H. Lalu Idham Halid, Kaban Kesbangpoldagri Lombok Tengah, Masnun dan Kadishub Lombok Tengah, H. Lalu Supardan.” Rapat Forkompimda NTB itu tanpa dihadiri pihak dari PT. Angkasa Pura lth02
Menurutnya SK Kemenhub RI tentang perubahan nama BIL menjadi nama Pahlawan Nasional Zainuddin Abdul Majid itu cacat hukum dan tidak bisa diberlakukan lagi karena sudah melampaui batas waktu yang telah ditetapkan.” SK Kemenhub itu cacat hukum. Dalam SK itu memerintahkan PT. AP I untuk melaksanakan SK paling lambat 6 bulan semenjak tanggal 5 September 2018, dengan batas waktunya sampai dengan tanggal 5 Maret 2019, fakta dilapangan sampai dengan saat ini SK itu tidak dieksekusi, artinya SK Kemenhub itu sudah tidak berlaku lagi. Dan persoalan itu sudah kami sampaikan dalam rapat dengan Forkompimda Provinsi NTB,” kata, Murdi.
SK Kemenhub RI tentang perubahan nama BIL menjadi BIZAM itu juga bertentangan dengan Permenhub Nomor 39 Tahun 2019 yang salah satu isinya mengatur tentang mekanisme dan prosedur pengusulan nama dan pergantian nama Bandar Udara.
Dalam Pasal 45 dijelaskan, (1) Usulan penetapan nama bandar udara disampaikan pemrakarsa kepada Menteri setelah koordinasi dengan pemerintah daerah kabupaten/kota tempat bandar udara tersebut berada. (2) Pengusulan penetapan nama bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut:
a. Surat persetujuan Gubernur, b. Surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. c. Surat persetujuan bupati/walikota. d. surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat daerah kabupaten/kota. e. Surat ersetujuan masyarakat adat setempat jika ada. f. surat persetujuan atas penggunaan nama yang bersangkutan atau ahli waris dalam hal penamaan nama Bandar Udara menggunakan nama tokoh dan/atau pahlawan setempat. g. surat persetujuan dari pengelola Bandar Udara apabila Bandar Udara tersebut telah dioperasikan. h. Bukti publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui media cetak dan/atau elektronik. i. surat pernyataan bahwa tidak ada pernyataan keberatan dari masyarakat atau lembaga /organisasi masyarakat setelah dilakukan publikasi usulan perubahan nama Bandar Udara melalui media cetak dan/atau elektronik terkait usulan perubahan nama Bandar Udara.
Asisten III Setda Lombok Tengah H.L.Idham Khalid mengatakan dari sekian banyak syarat, hannya dua yang dilaksanakan yakni, Persetujuan Gubernur dan DPRD NTB, itupun dilakukan secara diam- diam, sisanya sama sekali tidak pernah dilakukan oleh Pemprov NTB.
"Dan dalam Rapat Forkompimda itu kami juga menyampaikan Pemkab Lombok Tengah sama sekali tidak pernah dilibatkan bahkan tidak pernah diajak berkomunikasi, dan apabila Pemprov NTB terus saja memaksakan kehendakanya untuk merubah nama BIL menjadi BIZAM, Pemkab Lombok Tengah tidak menjamin Kamtibmas dan kalau mau merubah nama Bandar Udara harus melalui proses ulang dan sesuai dengan Permenhub. Dalam rapat Forkompimda itu juga kami menyerahkan langsung surat pernyataan sikap menolak perubahan nama BIL menjadi BIZAM yang ditandatangani oleh Bupati, Wakil Bupati dan DPRD Lombok Tengah termasuk dari tokoh agama, masyarakat dan pemuda Lombok Tengah,” tutur Asisten III Setda Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), saat melaporkan hasil rapat Forkompimda yang dipimpin oleh Gubernur NTB, dr. H. Zulkifliemansyah dan Wakil Gubernur NTB, dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur NTB, Rabu (18/12/2019) terkait dengan tindak lanjut pelaksanaan SK Kemenhub RI Nomor 1421 Tahun 2018 tentang perubahan nama Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) di Kabupaten Lombok Tengah kepada Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip.
”Setelah kami menyampaikan pernyataan sikap menolak perubahan nama BIL menjadi BIZAM, dan menyerahkan surat pernyataan sikap menolak perubahan nama BIL menjadi BIZAM, pak Gubernur menjawab segera lakukan proses Politik,”ucap H. Lalu Idham Halid saat menyampaikan laporan hasil Rapat Forkompimda Provinsi NTB kepada Wakil Bupati Lombok Tengah, H. Lalu Pathul Bahri, S.Ip di Pendopo Wakil Bupati Lombok Tengah, Rabu (18/12/2019).
Rapat tentang Perubahan Nama BIL menjadi BIZAM yang dipimpin Gubernur dan Wakil Gubernur NTB itu dihadiri, Kabinda NTB, Wahyudi Adisiswanto. Danlanal Mataram, Kolonel Laut (P) Dados Raino. Danlanud ZAM, Kolonel Pnb. Andri Gandhy. Kaban Kesbangpoldagri NTB, H. M. Rum. Perwakilan dari Polda NTB, Perwakilan dari Danrem 162/WB, Perwakilan dari Kejati NTB, dan dari Pemkab Lombok Tengah yang diwakili oleh Asisten III Setda Lombok Tengah, H. Lalu Idham Halid, Kaban Kesbangpoldagri Lombok Tengah, Masnun dan Kadishub Lombok Tengah, H. Lalu Supardan.” Rapat Forkompimda NTB itu tanpa dihadiri pihak dari PT. Angkasa Pura lth02
Via
Berita NTB
Posting Komentar