Berita NTB
Hukum
Eksekusi Tanah Di Subak Tanak Awu Dijaga Ketat Polisi
Lombok Tengah, SN - Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Praya di Subak Penujak Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah dijaga ketat aparat kepolisian dari Mapolres dan personil Polsek Pujut.
Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Dusun Subak, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah puluhan polisi bersenjatan bersiaga di lokasi eksekusi tanah. Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Praya dalam perkara antara Melan binti Amaq Ramlan,dkk sebagai para pemohon eksekusi melawan H. Saleh alias Lisi bin Sama Cemah, dkk sebagai para termohon eksekusi dan Masitah binti Gaozali, dkk sebagai para turut Termohon Eksekusi.
Bahwa dilaksanakan Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor : 0193/Pdt.G/2015/PA.Pra tanggal 08 September 2015 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor : 0009 / Pdt.G / 2016 / PTA.Mtr. Tanggal 17 Februari 2016 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 503 K / AG/2016 Tanggal 24 Agustus 2016 yang telah memepunyai kekuatan hukum tetap.
Hadir dalam giat tersebut Kabag Ops Polres Loteng ( Kompol SUTRIANTO), Kapolsek Pujut ( AKP HERMAN , Juru eksekutor pengadilan agama Praya (SUPARMAN, S.Sy) beserta rombongan, Personil Polres Loteng , Anggota Babhinkamtibmas Polsek Pujut, Praya Barat, Praya Barat Daya dan Pers Dit Sabhara Polda NTB. Pihak termohon dan pemohon Eksekusi
Pembacaan Surat Penetapan Eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Agama Praya dengan disaksikan langsung oleh para saksi dari pihak Pengadilan Agama Praya serta pihak Pemohon Eksekusi maupun termohon eksekusi dengan obyek sengketa sesuai amar putusan perkara tingkat pertama Nomor : 0193/Pdt.G/2015/PA.Pra. tanggal 08 September 2015 Masehi jo putusan Pengailan tingkat banding Nomor 0009/Pdt.G/2016/PTA.Mtr. tanggal 17 Februari 2016 Masehi terhadap obyek sengketa berupa : Tanah sawah seluas ± 2.075 Ha, yang terletak di Subak Penujak, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,
Selanjutnya Jurusita Pengganti/Eksekutor pada Pengadilan Agama Praya, menyatakan dengan resmi mencabut seluruh obyek eksekusi yang seluas 2.075 Ha, dari Penguasaan para Termohon Eksekusi atau pihak-pihak yang tidak berhak.
dan meninggalkan atau mengosongkan obyek tersebut dan untuk selanjutnya juru sita menyerahakan kepada Para Pemohon Eksekusi.
Kegiatan eksekusi tersebut berakhir sekitar pukul 12. 10 wita berjalan dengan aman dan lancar.
Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekitar pukul 11.30 wita bertempat di Dusun Subak, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah puluhan polisi bersenjatan bersiaga di lokasi eksekusi tanah. Pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Praya dalam perkara antara Melan binti Amaq Ramlan,dkk sebagai para pemohon eksekusi melawan H. Saleh alias Lisi bin Sama Cemah, dkk sebagai para termohon eksekusi dan Masitah binti Gaozali, dkk sebagai para turut Termohon Eksekusi.
Bahwa dilaksanakan Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Agama Praya Nomor : 0193/Pdt.G/2015/PA.Pra tanggal 08 September 2015 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Agama Mataram Nomor : 0009 / Pdt.G / 2016 / PTA.Mtr. Tanggal 17 Februari 2016 Jo Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 503 K / AG/2016 Tanggal 24 Agustus 2016 yang telah memepunyai kekuatan hukum tetap.
Hadir dalam giat tersebut Kabag Ops Polres Loteng ( Kompol SUTRIANTO), Kapolsek Pujut ( AKP HERMAN , Juru eksekutor pengadilan agama Praya (SUPARMAN, S.Sy) beserta rombongan, Personil Polres Loteng , Anggota Babhinkamtibmas Polsek Pujut, Praya Barat, Praya Barat Daya dan Pers Dit Sabhara Polda NTB. Pihak termohon dan pemohon Eksekusi
Pembacaan Surat Penetapan Eksekusi oleh Juru Sita Pengadilan Agama Praya dengan disaksikan langsung oleh para saksi dari pihak Pengadilan Agama Praya serta pihak Pemohon Eksekusi maupun termohon eksekusi dengan obyek sengketa sesuai amar putusan perkara tingkat pertama Nomor : 0193/Pdt.G/2015/PA.Pra. tanggal 08 September 2015 Masehi jo putusan Pengailan tingkat banding Nomor 0009/Pdt.G/2016/PTA.Mtr. tanggal 17 Februari 2016 Masehi terhadap obyek sengketa berupa : Tanah sawah seluas ± 2.075 Ha, yang terletak di Subak Penujak, Desa Tanak Awu, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah,
Selanjutnya Jurusita Pengganti/Eksekutor pada Pengadilan Agama Praya, menyatakan dengan resmi mencabut seluruh obyek eksekusi yang seluas 2.075 Ha, dari Penguasaan para Termohon Eksekusi atau pihak-pihak yang tidak berhak.
dan meninggalkan atau mengosongkan obyek tersebut dan untuk selanjutnya juru sita menyerahakan kepada Para Pemohon Eksekusi.
Kegiatan eksekusi tersebut berakhir sekitar pukul 12. 10 wita berjalan dengan aman dan lancar.
Via
Berita NTB
Posting Komentar