Berita NTB
Hukum
Ibu Muda, Maling Motor, Minta Tebusan Langsung Dibekuk Polisi
Lombok Tengah, SN - Entah karena kepepet hutang atau memang sudah jadi kebiasaan. Seorang ibu muda nekat mencuri motor milik Nirhelmi 22 tahun warga Kopang Rembiga Kecamatan Kopang 16 Desember 2019 lalu. Pelaku adalah seorang Perempuan berinisial NA, 25 Tahun, warga Dusun Midang, Desa Suradadi, Kecamatan Terara, Lombok Timur NTB itu akhirnya ditangkap Polisi di rumahnya tanpa melakukan perlawanan pada Sabtu (28/12/2019) sekitar Pukul 13.30 Wita oleh Unit Reskrim Polsek Kopang.
Penangkapan IRT Pelaku Curanmor itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girang, Sabtu, (28/12/2019).
Penangkapan Pelaku Curanmor itu kata AKP Rafles berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Polisi : SP.Kap /11/XII/2019/Sek.Kopang tanggak 28 Desember 2019 dan sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 46 / XII / 2019 / NTB / Res Loteng / Sek Kopang tgl 17 Desember 2019.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Desember 2019 lalu dimana Setelah Pelaku mencuri Sepeda Motor jenis Honda Vario warna Abu – abu milik Nurhelmi, 22 Tahun warga Desa Kopang Rembiga, kata AKP Rafles, Pelaku menitipkan Sepeda Motor hasil Curanmor tersebut ke salah seorang temannya berinisial RD warga Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Tidak hanya sekedar menitip, pelaku juga minta agar warna Body motor dirubah agar , tidak dikenal oleh pemiliknya..
Awalnya Pelaku hendak menggadaikan Sepeda Motor yang dicurinya itu untuk melunasi hutang hutangnya. Namun urung dilakukan karena korban bersedia membayar uang tebusan karena permintaan Pelaku yang meminta uang tebusan kepada Korban sebesar Rp. 2,5 juta dipenuhi oleh Ibu Korban.
"Pelaku pun mengambil uang tebusan tersebut dan mengantar sepeda motor yang dicurinya itu kerumah korban,”ungkap Rafles.
Saat ini lanjut AKP Rafles, pelaku diamankan di Mapolsek Kopang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lajut.”Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolsek Kopang untuk proses penyidikan lebih lajut,”ujarnya. Lth01
Penangkapan IRT Pelaku Curanmor itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Rafles P Girang, Sabtu, (28/12/2019).
Penangkapan Pelaku Curanmor itu kata AKP Rafles berdasarkan surat perintah penangkapan Nomor Polisi : SP.Kap /11/XII/2019/Sek.Kopang tanggak 28 Desember 2019 dan sesuai Laporan Polisi nomor : LP / 46 / XII / 2019 / NTB / Res Loteng / Sek Kopang tgl 17 Desember 2019.
Peristiwa itu terjadi pada 16 Desember 2019 lalu dimana Setelah Pelaku mencuri Sepeda Motor jenis Honda Vario warna Abu – abu milik Nurhelmi, 22 Tahun warga Desa Kopang Rembiga, kata AKP Rafles, Pelaku menitipkan Sepeda Motor hasil Curanmor tersebut ke salah seorang temannya berinisial RD warga Desa Montong Baan, Kecamatan Sikur, Lombok Timur. Tidak hanya sekedar menitip, pelaku juga minta agar warna Body motor dirubah agar , tidak dikenal oleh pemiliknya..
Awalnya Pelaku hendak menggadaikan Sepeda Motor yang dicurinya itu untuk melunasi hutang hutangnya. Namun urung dilakukan karena korban bersedia membayar uang tebusan karena permintaan Pelaku yang meminta uang tebusan kepada Korban sebesar Rp. 2,5 juta dipenuhi oleh Ibu Korban.
"Pelaku pun mengambil uang tebusan tersebut dan mengantar sepeda motor yang dicurinya itu kerumah korban,”ungkap Rafles.
Saat ini lanjut AKP Rafles, pelaku diamankan di Mapolsek Kopang untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lajut.”Pelaku dan Barang Bukti diamankan di Mapolsek Kopang untuk proses penyidikan lebih lajut,”ujarnya. Lth01
Via
Berita NTB
Posting Komentar