Berita NTB
Sosial Ekonomi
Pekerjaan Tak Tuntas, Kontraktor Boleh Ajukan Perpanjangan Waktu
Lombok Tengah, SN- Seluruh Proyek yang dibiayai dari APBD
maupun APBN harus tuntas pada desember tahun 2019 ini, nyatanya fakta
dilapangan, banyak pekerjaan proyek yang diperkirakan tidak tuntas pada akhir
tahun ini. Lalu adakah sanksi bagi para Kontraktor itu ?.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Lombok Tengah
Helmi Qazwaini mengatakan terhadap pekerjaan proyek yang belum tuntas pada
akhir desember 2019 ini, kontraktor tidak perlu resah sebab masih bisa
mengajukan perpanjangan waktu sesuai dengan hasil kajian dari PPK. “Nanti pihak
PPK akan menilai kira kira berapa hari akan diberikan perpanjangan sesuai
kajian, tapi maksimal perpanjangan selama 50 hari, hal ini sesuai dengan
aturannya di Kepres” ungkapnya di Kantor Bupati Rabu 11/12.
Helmi mengatakan hingga saat ini belum ada yang mengajukan
penambahan waktu. Artinya bahwa seluruh paket pekerjaan sudah akan tuntas
hingga akhir desember 2019 ini. “Kalau kita lihat, semua akan selesai paket
pekerjaan proyek itu, kita doakan saja agar tepat waktu pekerjaannya, kalau
tidak maka bisa diperpanjang sesuai dengan hasil kajian dari PPK” ujarnya.
Namun katanya jika setelah ada perpanjangan waktu, rekanan
juga belum menuntaskan pekerjaanya maka rekanan tersebut akan diputus kontraknya
bahkan didenda. “Sanksi terberat adalah black list dan bisa berujung pidana
jika nanti ditemukan adanya unsur kesengajaan dan penyimpangan dalam pengerjaan
pekerjaan itu” ujarnya.
Ditanya apakah sudah ada pihak yang di black list, Helmi
mengaku belum ada sebab mereka bekerja sesuai dengan batas waktu atau kontrak
karya yang sudah ditandatangani masing masing rekanan. Lth01
Via
Berita NTB
Posting Komentar