Lokal
Religi
Soal Sholat Jumat, MUI Loteng Minta Bupati Tak Tebang Pilih
Lombok Tengah, SN - Ketua Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lombok Tengah TGH.L.Minggre Hamy mendukung langkah Pemda Lombok Tengah mengganti sholat Jumat dengan Sholat Zuhur selama Virus Covid 19 ini masih mewabah di Indonesia termasuk di Lombok Tengah. "Kami sangat mendukung dikeluarkannya Surat Edaran yang meminta masyarakat tidak sholat Jumat dan diganti dengan sholat Zuhur dirumah, bahasanya kita garis bawahi mengganti, bukan melarang" katanya di Pendopo Bupati kemarin.
Dia mengatakan penggunaan kata mengganti dan bukan melarang sudah sangat tepat sebab jika kata melarang maka akan ada friksi ataupun multitafsir ditengah masyarakat, apalagi tingkat pemahaman masyarakat berbeda beda. "Masyarakat kita ini kita katagori kan menjadi tiga kelompok, yakni kelompok yang ilmunya tinggi, sedang dan kelompok yang ilmunya rendah, nah yang kita khawatir kan adalah kelompok yang ilmunya rendah, bisa salah faham kalau tak dijelaskan dengan baik" ujarnya.
Menurutnya Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lombok Tengahpun telah mengeluarkan fatwa terkait dengan sholat Jumat diganti dengan sholat Zuhur tersebut dan mestinya seluruh warga mematuhinya hanya saja masih ada Masjid yang digunakan sholat Jumat. Hal itu menurut MUI Loteng karena masih belum seragamnya penindakan oleh Pemda ataupun aparat keamanan. "Harus ada keseragaman tindakan, jangan hanya di Masjid Agung saja dilarang namun ditempat lain dibiarkan" ujarnya.
Untuk itulah MUI berharap agar Pemda tak pandang bulu dalam menyikapi hal ini sebab kalau ada yang dibiarkan maka tidak ada artinya ikhtiar untuk mencegah virus Corona itu. "Ada anggapan hanya masjid yang di Kota saja yang diminta tak sholat Jumat sementara didesa dibolehkan, ini harus disikapi dengan baik" kata Ketua MUI itu.
Hal yang sama juga diungkapkan anggota majelis Fatwa MUI NTB TGH. Ma'arif Makmun Dirangsa. Menurutnya MUI pusat sudah mengeluarkan Fatwa. Tentu Fatwa yang dikeluarkan sudah dipelajari, sudah dikaji secara mendalam oleh ulama ulama besar di Pusat sehingga mengeluarkan Fatwa larangan sholat Jumat di daerah yang sedang mewabah. "Dalam Hadis juga disebutkan soal larangan sholat saat suatu daerah dilanda wabah, Muhammadiyah sudah keluarkan Fatwa, NU dan organisasi lainnya juga sudah mengeluarkan Fatwa, lalu kita mau minta fatwa kemana lagi, jadi kami dukung langkah Pemda dan pemerintah daerah dalam soal larangan sholat Jumat sementara waktu sampai wabah ini hilang" ujarnya.
Sementara itu Bupati Lombok Tengah H.Suhaili yang dikonfirmasi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara jemaah yang satu dengan jemaah atau mukim yang lainnya. "Pokoknya Jumat yang akan datang tidak boleh, kalau ada yang memaksa, kita akan persoalkan, kita akan panggil penanggung jawabnya" kata Bupati. Lth01
Dia mengatakan penggunaan kata mengganti dan bukan melarang sudah sangat tepat sebab jika kata melarang maka akan ada friksi ataupun multitafsir ditengah masyarakat, apalagi tingkat pemahaman masyarakat berbeda beda. "Masyarakat kita ini kita katagori kan menjadi tiga kelompok, yakni kelompok yang ilmunya tinggi, sedang dan kelompok yang ilmunya rendah, nah yang kita khawatir kan adalah kelompok yang ilmunya rendah, bisa salah faham kalau tak dijelaskan dengan baik" ujarnya.
Menurutnya Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Lombok Tengahpun telah mengeluarkan fatwa terkait dengan sholat Jumat diganti dengan sholat Zuhur tersebut dan mestinya seluruh warga mematuhinya hanya saja masih ada Masjid yang digunakan sholat Jumat. Hal itu menurut MUI Loteng karena masih belum seragamnya penindakan oleh Pemda ataupun aparat keamanan. "Harus ada keseragaman tindakan, jangan hanya di Masjid Agung saja dilarang namun ditempat lain dibiarkan" ujarnya.
Untuk itulah MUI berharap agar Pemda tak pandang bulu dalam menyikapi hal ini sebab kalau ada yang dibiarkan maka tidak ada artinya ikhtiar untuk mencegah virus Corona itu. "Ada anggapan hanya masjid yang di Kota saja yang diminta tak sholat Jumat sementara didesa dibolehkan, ini harus disikapi dengan baik" kata Ketua MUI itu.
Hal yang sama juga diungkapkan anggota majelis Fatwa MUI NTB TGH. Ma'arif Makmun Dirangsa. Menurutnya MUI pusat sudah mengeluarkan Fatwa. Tentu Fatwa yang dikeluarkan sudah dipelajari, sudah dikaji secara mendalam oleh ulama ulama besar di Pusat sehingga mengeluarkan Fatwa larangan sholat Jumat di daerah yang sedang mewabah. "Dalam Hadis juga disebutkan soal larangan sholat saat suatu daerah dilanda wabah, Muhammadiyah sudah keluarkan Fatwa, NU dan organisasi lainnya juga sudah mengeluarkan Fatwa, lalu kita mau minta fatwa kemana lagi, jadi kami dukung langkah Pemda dan pemerintah daerah dalam soal larangan sholat Jumat sementara waktu sampai wabah ini hilang" ujarnya.
Sementara itu Bupati Lombok Tengah H.Suhaili yang dikonfirmasi menegaskan bahwa tidak ada perbedaan perlakuan antara jemaah yang satu dengan jemaah atau mukim yang lainnya. "Pokoknya Jumat yang akan datang tidak boleh, kalau ada yang memaksa, kita akan persoalkan, kita akan panggil penanggung jawabnya" kata Bupati. Lth01
Via
Lokal
Posting Komentar