Berita NTB
Pemerintahan
Hanya Dua Orang Yang Penuhi Syarat Jadi Sekda Loteng
Lombok Tengah, SN - Sekda Kabupaten Lombok Tengah H.M.Nursiah dipastikan akan maju menjadi calon Wakil Bupati Lombok Tengah pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Dengan demikian maka jabatan Sekda dipastikan kosong. Untuk mengisi jabatan Sekda, Bupati Lombok Tengah cukup pusing mencari pengganti nya lantaran hanya dua orang yang memenuhi syarat sementara untuk pansel minimal 3 orang calon. "Kalau hanya dua maka tidak bisa dipansel, maka seleksi harus diundur sampai ada tiga orang yang memenuhi syarat" ungkap Kepala BKPP Kabupaten Lombok Tengah L. Nazili di kantor Bupati Kamis 30/7.
Menurutnya, ada dua yang memenuhi syarat sesuai dengan umur dan juga jabatan eselon II minimal 2 kali yakni Asisten III H.L.Idham Khalid dan Kepala Dinas Perkim L.Rahadian. "keduanya memenuhi syarat karena pernah dua kali menjabat di jabatan eselon II, sedangkan kalau bicara umur banyak yang muda muda tetapi baru satu tempat menjadi pejabat eselon II" ujarnya.
Nazili menambahkan, usia maksimal calon Sekda adalah 56 tahun namun ada satu syarat yang wajib dipenuhi yakni pernah melakukan diklatpim minimal dua kali. "Nah disini banyak pejabat yang akan gugur sebab baru dua orang yang telah diklatpim dua kali" jelasnya.
Terkait dengan pengunduran diri Sekda, Nazili menegaskan, pengunduran diri dilakukan setelah menjadi calon tetap sesuai dengan aturan baru. Untuk mengundurkan diri setelah calon tetap. Ada persyaratan teknisi di KPU pernyataan pengunduran diri. Di Peraturan Pemerintah (PP) yang baru disebutkan bahwa setelah penetapan baru mengundurkan diri, sekarang lebih lunak di PP ini" ujarnya. Lth01
M.Nazili Kepala BKPP |
Menurutnya, ada dua yang memenuhi syarat sesuai dengan umur dan juga jabatan eselon II minimal 2 kali yakni Asisten III H.L.Idham Khalid dan Kepala Dinas Perkim L.Rahadian. "keduanya memenuhi syarat karena pernah dua kali menjabat di jabatan eselon II, sedangkan kalau bicara umur banyak yang muda muda tetapi baru satu tempat menjadi pejabat eselon II" ujarnya.
Nazili menambahkan, usia maksimal calon Sekda adalah 56 tahun namun ada satu syarat yang wajib dipenuhi yakni pernah melakukan diklatpim minimal dua kali. "Nah disini banyak pejabat yang akan gugur sebab baru dua orang yang telah diklatpim dua kali" jelasnya.
Terkait dengan pengunduran diri Sekda, Nazili menegaskan, pengunduran diri dilakukan setelah menjadi calon tetap sesuai dengan aturan baru. Untuk mengundurkan diri setelah calon tetap. Ada persyaratan teknisi di KPU pernyataan pengunduran diri. Di Peraturan Pemerintah (PP) yang baru disebutkan bahwa setelah penetapan baru mengundurkan diri, sekarang lebih lunak di PP ini" ujarnya. Lth01
Via
Berita NTB
Posting Komentar