Berita NTB
Sosial Ekonomi
Lombok Tengah, SN - Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lombok Tengah Ikhsan S.Hut merubah regulasi yang sebelumnya usulan bantuan modal usaha bagi UKM,IKM di Kabupaten Lombok Tengah bisa diantar langsung ke Kantor Dinas menjadi perwakilan dari desa. "Sekarang kami tolak kalau ada yang datang ke Kantor sebab akan terjadi ketulungan dan itu tidak sesuai prokes makanya kalau ada usulan minta pihak desa yang antar langsung ke kantor" kata Iksan dikantor Bupati Senin 19/4.
Ikhsan menegaskan selain antisipasi adanya kerumunan di Dinas, pihaknya juga ingin memberdayakan atau mempercayakan kepada pihak desa sepenuhnya untuk mengurus masyarakatnya sekaligus menepis anggapan adanya permainan dari Dinas. "Kita ingin pihak desa yang urusi warganya, kita percayakan ke pihak desa, siapapun ditunjuk silahkan saja" ungkapnya.
Ikhsan mengatakan setiap usulan yang masuk langsung dientri ke pusat. Setiap pedagang selanjutnya bisa mengecek sendiri apakah namanya sudah terintegrasi atau tidak dipusat. "Kalau sudah ada namanya masuk, pasti dapat bantuan" ungkapnya.
Sebelumnya Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri melouncing pemberian bantuan modal usaha untuk pedagang kecil. "Seluruh pedagang UKM yang ada di pasar murah ini ataupun diluar sana, semuanya dapat bantuan Rp. 1,2 juta per orang, nanti diurus oleh Dinas Koperasi" jelasnya di Taman Muhajirin Praya kemarin. Lth01
Tak Ingin Ada Kerumunan, Kadiskop Minta Usulan Bantuan Modal Usaha Lewat Desa
Lombok Tengah, SN - Kepala Dinas Koperasi Kabupaten Lombok Tengah Ikhsan S.Hut merubah regulasi yang sebelumnya usulan bantuan modal usaha bagi UKM,IKM di Kabupaten Lombok Tengah bisa diantar langsung ke Kantor Dinas menjadi perwakilan dari desa. "Sekarang kami tolak kalau ada yang datang ke Kantor sebab akan terjadi ketulungan dan itu tidak sesuai prokes makanya kalau ada usulan minta pihak desa yang antar langsung ke kantor" kata Iksan dikantor Bupati Senin 19/4.
Ikhsan menegaskan selain antisipasi adanya kerumunan di Dinas, pihaknya juga ingin memberdayakan atau mempercayakan kepada pihak desa sepenuhnya untuk mengurus masyarakatnya sekaligus menepis anggapan adanya permainan dari Dinas. "Kita ingin pihak desa yang urusi warganya, kita percayakan ke pihak desa, siapapun ditunjuk silahkan saja" ungkapnya.
Ikhsan mengatakan setiap usulan yang masuk langsung dientri ke pusat. Setiap pedagang selanjutnya bisa mengecek sendiri apakah namanya sudah terintegrasi atau tidak dipusat. "Kalau sudah ada namanya masuk, pasti dapat bantuan" ungkapnya.
Sebelumnya Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri melouncing pemberian bantuan modal usaha untuk pedagang kecil. "Seluruh pedagang UKM yang ada di pasar murah ini ataupun diluar sana, semuanya dapat bantuan Rp. 1,2 juta per orang, nanti diurus oleh Dinas Koperasi" jelasnya di Taman Muhajirin Praya kemarin. Lth01
Via
Berita NTB
Posting Komentar