Sekwan : Masa Reses Dewan Dilarang di Kantor
Lombok Tengah, SN - Masa Reses Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah telah dimulai, maka dengan demikian seluruh anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah sudah harus berada di konstituennya untuk menyerap aspirasi masyarakat. Seluruh anggota DPRD di Kabupaten Lombok Tengah, dilarang berada dikantor selama reses berlangsung.
PLT Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Lombok Tengah, Suhadi Kana yang menemui massa aksi mengatakan bahwa LSM yang datang tidak bisa ditemui anggota dewan. Pasalnya mereka sedang melangsungkan kegiatan reses. “Untuk reses sendiri mulai tanggal 4-12 Mei kemarin, makanya tidak ada di kantor,” kata Suhadi Kana.
Koordinator aksi, Ali Wardana menuntut pemerintah daerah memperjelas proyek tersebut di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya.”Kita sudah survei ke lokasi dari kemarin, bahwa jalan itu benar-benar rusak parah, jalan penghubung ruasSebelumnya Montong Ajan – Aik Kerit sangat tidak layak dan banyak kejanggalan,” tudingnya di kantor dewan.
Ali mengatakan, dalam pengerjaan jalan lapen tersebut yang menelan anggaran sekitar 3 miliar lebih, pengerjaan baru diselesaikan sekitar 30-40 persen dan diketahui ketebalannya hanya 1,5 cm centimeter, sementara sisanya belum diketahui.
“Kita menduga anggaran tersebut dicuri oleh para oknum-oknum koruptor,” tudingnya
Ditambahkan Ketua LSM Garda Muda Laskar NTB, M Zaeni. Ia mengaku menangis melihat jalan yang baru enam bulan dikerjakan namun pengerjaan tidak sesuai dengan apa yang diharapkan. Maka pihaknya menuntut dinas terkait dan DPRD supaya segera kasus ini diselesaikan dengan pihak kontraktor” pintanya. Lth01
Posting Komentar