Dewan Minta Dinas LH Serius Tangani Sampah di Kota Praya
Lombok Tengah, SN - Kondisi jalanan Kota Praya yang penuh sampah membuat kalangan Dewan tergelitik. Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Lombok Tengah Andi Mardan mengatakan Berkenaan dengan himbuan PHBS (Perilaku hidup bersih dan sehat) dalam menghadapi pandemi covid-19, penting untuk di perhatikan penunjangnya yakni kebersihan lingkungan.
Dimana Kota Praya dalam minggu ini sepertinya sudah tidak mengindahkan hal tersebut.
Hampir setiap orang yg berdomisili di wilayah kota maupun orang luar yg masuk kota praya dan memiliki akun medsos baik IG, facebook, twitter akan membuat status tentang kota Kota praya maupun beberapa tempat di wilayah kita dikepung sampah, hal ini bagi saya akan mengganggu kesehatan dan akan menjadi insiden buruk karena persoalan sampah saja belum mampu kita selesaekan dengan baik.
Ditengah masalah sampah menjadi perhatian Pemerintah Prov melalui “Zero Waste” kemudian kita di Kabupaten Loteng melalui “Tastura Berbenah” (Bersih Bebas Sampah dan Limbah), ini harus menjadi perhatian kita bersama dan harus menjadi keseriusan khususnya OPD yg mengurusi urusan persampah yakni dinas lingkungan hidup.
"Kita memahami kondisi ini diakibatkan oleh penutupan TPA yang berlokasi di Kecamatan Pujut, namun ini tidak boleh kita biarkan berlarut larut dan harus memiliki sikap jelas. Kita ini baik Provinsi maupun Kabupaten dan Desa masih memiliki banyak aset lahan dan bisa dipergunakan sebagai TPS maupun TPA.
Mengigat penumpukan sampah ini menjadi ancaman berat jika tidak segera untuk di tangani" kata Andi
Hal ini penting juga menjadi kesadaran seluruh lapisan Masyarakat dan semua tingkatan struktural pemerintahan, sementara secara tekhnis bahwa Desa dan Lurah bertanggungjawab sampai TPS yang dimana lokasinya juga harus diperjelas.
"Kami minta Dinas LH kalau tidak mampu menyelesaikan persoalan pemblokiran akses ke TPA oleh masyarakat, sampaikan saja tidak mampu supaya kita semua berpikir cara sesuai tupoksi dan kewenangan yang dimiliki masing masing. Ingat, jangan sampai muncul saling menyalahkan dan bila perlu kita buat Satgas Persampahan dan jelas rujukan kita ada Perda Pengelolaan Sampah Nomor: 5 Tahun 2015, jangan asal kita buat tapi inplementasinya nihil,” pungkasnya.
Posting Komentar