14 Calon Desa Lolos Administrasi, 38 Terpental
Lombok Tengah, SN - Sebanyak 14 Calon Desa lolos untuk dilakukan verifikasi. Sementara 24 Desa terpental lantaran tak memenuhi syarat administrasi.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Lombok Tengah Drs.Jalaludin mengatakan saat ini 14 Desa tengah diverifikasi oleh tim. Verifikasi dilakukan untuk melihat secara langsung kesiapan syarat pemekaran. "Yang kita Cek adalah, fisik, cek hasil musyawarah desa, cek batas wilayah, penduduk, hasilnya kita belum tahu sebab tim masih bekerja" ungkapnya,
Menurut Jalal, ada beberapa syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh calon desa itu sendiri diantaranya yang paling sensitif adalah batas desa sesuai Permendagri 45 dan harus sesuai dengan apa yang menjadi indikator Permendagri nomor 17, antara lain, jumlah penduduk, potensinya, lokasi kantor Desa, hasil musdes. "Syarat ini tak bisa ditawar tawar lagi, wajib dipenuhi oleh Desa itu sendiri, jika salah satu tidak terpenuhi maka tidak bisa dilakukan pemekaran" ujarnya.
Terkait dengan 24 desa yang belum memenuhi syarat, pihak DPMD masih menunggu kelengkapan Syarat nya. "Kami tunggu di tahap kedua, yang kurang dilengkapi saja" jelasnya.
Adapun 14 calon desa persiapan di antaranya meliputi wilayah untuk Kecamatan Praya Timur, terdapat calon desa persiapannya Semudane Desa Semoyang, calon desa persiapan Embung Puntik Desa Sengkerang, calon desa persiapan Dahe Desa Mujur, calon desa persiapan Kidang Baru Desa Kidang. Kemudian untuk wilayah Kecamatan Praya Barat, terdapat calon desa persiapan Mentokok Selanglet Desa Penujak, calon desa persiapan Asak Desa Batujai, calon desa persiapan Masjuring Desa Bonder, calon desa persiapan Jangkih Jawe Desa Mangkung.Lth01
Posting Komentar