Sebulan Polisi Ungkap 148 Kasus dan 135 Pelaku Dibekuk
Lombok Tengah, SN - Polres Lombok Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat berhasil mengungkap beberapa kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di wilayah kecamatan Praya dan Kecamatan Pujut.
Wakapolres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana mengatakan, dari kasus Curat yang diungkap, berhasil diamankan 9 tersangka.
"Dari kasus Curat di wilayah kecamatan Praya dan kecamatan Pujut, kami berhasil mengamankan 9 tersangka," ungkap Wakapolres saat Press Release Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bulanan di depan ruang Sat Reskrim Polres Lombok Tengah didampingi Kasat Reskrim, Kapolsek Kuta da Kasi Humas, Senin (09/8/2021).
Kegiatan pengungkapan kasus kali ini, lanjutnya, ditujukan dengan sasaran pemberantasan tindak pidana yang ada di wilayah Kabupaten Lombok Tengah.
"Adapun Barang Bukti yang diamankan antara lain 2 unit sepeda motor, 4 unit AC, 4 buah lemari es dan 4 buah televisi," sebutnya.
Kompol Ketut menegaskan, pihaknya tetap melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan kegiatan tersebut akan dilaksanakan secara continue dan konsisten.
"Kami himbau kepada masyarakat agar bersama-sama melaksanakan kehidupan bermasyarakat yang baik dengan cara ikut berpartisipasi dan ikut serta membantu aparat kepolisian dalam hal memberantas kasus - kasus tindak pidana yang ada di Wilayah Kabupaten Lombok Tengah," imbuhnya.
Untuk diketahui, dalam pengungkapan kasus, Polres Lombok Tengah mendapat Rengking 3 sepulau Lombok. Adapun data ungkap KRYD tahun 2021 sebanyak 148 kasus dengan tersangka sebanyak 135 orang.
Posting Komentar