Suhaimi : Pansus Dana Covid 19 Sudah Dibubarkan
Lombok Tengah, SN - Apa kabar Pansus dana Covid 19. Sampai setahun lamanya belum ada hasil. pertanyaan itu muncul dari masyarakat. Namun Ketua Pansus Covid-19 kala itu, Suhaimi membantah tidak ada hasil bahkan hasilnya dan rekomendasi sudah dilayangkan ke pemerintah daerah sementara Pansus langsung dibubarkan. "itu sudah dibubarkan sejak lama, 2020 lalu. Adapun hasil, kesimpulan dan rekomendasi Pansus, juga sudah disampaikan secara resmi di hadapan semua anggota dewan pada Sidang Paripurna. Tak hanya itu, kesimpulannya lengkap dengan berita acara, terutama saat bertemu bupati. Hanya saja, karena di internal Pansus ada miskomunikasi makanya terkesan tak ada hasil " jelasnya kepad Wartawan baru baru ini.
Diceritakan Suhaimi bahwa, di internal Pansus ada sempat ribut soal kenapa mesti Pansus yang datang ke pendopo bupati. Namun perlu diketahui, secara aturan dan etika itu tidak masalah, yang terpenting apa yang menjadi tujuan adanya Pansus tercapai. Selain itu, dalam posisi tersebut Pansus juga datang untuk memperjelas aturan, kebijakan dan arah penggunaan dana Covid-19 2020 dengan menemui langsung Kajari, Dandim dan Kapolres Loteng. Atas dasar itu pula, Pansus mendatangi bupati ke pendopo. Karena sebelumnya, unsur Pemkab yang lainnya seperti Wakil Bupati dan Sekda sudah menghadiri undangan Pansus di kantor dewan (ruang Banmus) sebagai utusan bupati.
“Yang jelas, esensinya tercapai yakni mendengarkan langsung jawaban bupati atas apa yang diajukan Pansus,” terang Dewan Loteng dua periode ini.
Dikatakan, saat itu negara sudah menetapkan darurat bencana non alam. Sehingga bupati dan gubernur diberikan kewenangan penuh untuk mengeluarkan kebijakan pengalokasian dana untuk Covid-19. Termasuk di dalamnya melakukan refocusing anggaran di semua instansi. Namun dalam perjalanannya, ada beberapa kebijakan bupati dalam penggunaan APBD, dinilai tidak semestinya dilakukan di tengah kondisi darurat. Maka dewan membentuk Pansus untuk meminta penjelasan kepada bupati atas beberapa kebijakan itu.
Tiga pertanyaan mendasar yang diajukan Pansus kala itu yakni soal kebijakan pengadaan Masker, kenapa harus 2 juta padahal jumlah jiwa Loteng hanya sekitar 1 juta. Selain itu, kenapa dalam penganggarannya tidak disiapkan biaya distribusi dan juga kenapa Pemkab Loteng tetap mengeluarkan kebijakan untuk membayar hutang di tengah situasi pandemi kala itu. Maksudnya, kenapa bupati pada situasi darurat itu dan disaat semua OPD anggarannya di refocusing malah mengeluarkan kebijakan untuk tetap bayar hutang. Padahal tidak salah juga jika bupati meminta dan bersurat ke PT. Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI Persero) agar tidak membayar hutang untuk 2020. Karena jika itu bisa dilakukan, Loteng tidak mesti melakukan refocusing di semua OPD.
“Itu yang kami pertanyakan ke bupati kala itu di pendopo, esensinya tetap rapat Pansus. Tapi soal waktu dan tempat kita sesuaikan dengan waktu bupati. Waktu itu pak bupati bilang, tidak adil Pansus kalau dia yang datang ke dewan. Kenapa tidak seperti Dandim, Kapolres dan Kejari. Karena mereka dikunjungi, ya sesimple itu kami memaknai, bukan karena ada apa-apa makanya kita yang datang ke bupati,” tuturnya.
Ketua DPC PDI Perjuangan Loteng ini juga menambahkan, sebelumnya Pansus sudah meminta BPK melakukan pemeriksaan atas dana Covid-19. Tapi oleh BPK dijawab kala itu, belum bisa dilakukan karena belum saatnya melakukan audit investigasi. Selain itu, BPK juga sampaikan bahwa saat itu mereka sedang banyak kerjaan. Demikian juga, apa yang menjadi kebijakan bupati dalam situasi pandemi, dilindungi oleh Perppu, Kepres tahun 2020. Atas dasar itu maka pihaknya meminta keterangan bupati terlebih dahulu.
“Ketika kami sudah meminta dan mendapat penjelasan dari bupati, sesuai aturan kami sudah melaksanakan tanggung jawab sebagai Pansus. Dan kami di Pansus ini bicara soal kebijakan yang dirumuskan oleh bupati, bukan yang lain. Dan kami sudah dapat jawabannya dan sudah kita ambil kesimpulannya, itulah yang kami paripurnakan,” terangnya.
Walau tidak membeberkan secara rinci kesimpulan Pansus, secara pribadi Suhaimi melihat bahwa standar formil tugas Pansus, sudah ditunaikan. Sehingga ia juga bingung jika sekarang ada yang mempersoalkan dana Pansus. Namun demikian, sebagai bagian dari demokrasi itu hal yang wajar-wajar saja. Ia pun mempersilahkan jika ada pihak atau LSM yang masih belum puas dengan keberadaan Pansus 2020 dan mencurigai adanya penyelewengan pada dana penanggulangan Covid-19 tahun 2020.
“Informasinya sudah ada laporan, silahkan saja. Yang jelas, kami di Pansus ditunjuk melalui Sidang Paripurna dan hasilnya sudah kami Paripurnakan. Kemarin kita hanya pertanyakan soal penyalahgunaan wewenang dalam artian kebijakan bupati yang kita persoalkan,” pungkas Ketua Bapemperda DPRD Loteng ini.
Posting Komentar