Penumpang Bus Malam Waspada, Jambret Mengintai, Turun Ditempat Ramai
Lombok Tengah, SN - Sebaiknya penumpang Bus malam turun di tempat ramai atau sudah ditunggu oleh keluarga yang menjemput sebab mata mata kriminal sudah mengawasi dari kejauhan. Lihat kondisi sepi langsung sikat. Seperti yang menimpa penumpang bus malam rute Bima-Mataram. Dia menjadi korban perampokan namun Tim Puma Polres Lombok Tengah bersama Anggota Unit Reskrim Polsek Kopang berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian sebuah handphone. Penangkapan dilakukan pada 15 Oktober 2021 sekira pukul 02.30 Wita, di Jl. Umum Dusun Montong Gamang, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.
Pelaku Spesialis Penjambret Penumpang Bus malam dibekuk usai jambret seorang perempuan
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Kopang AKP Suherdi menyampaikan Kronologis kejadian yakni, Pada Jum'at, 15 Oktober 2021 sekitar jam 02.30 Wita, korban datang seorang diri dari Bima dengan menggunakan Bus. Sesampainya di Desa Montong Gamang, korban turun untuk dijemput keluarganya, tidak beberapa lama kemudian korban dihampiri oleh pelaku dan bertanya kepada korban akan pergi kemana. Namun saat korban belum menjawab, terduga pelaku langsung merampas tas milik korban kemudian mengancam dengan mengatakan "Kamu jangan macam-macam dan jangan ribut kalau tidak mau terjadi apa-apa!".
Setelah mengancam korban, terduga pelaku membuka tas korban dan mengambil HP yang ada didalam tas korban. Namun paman korban datang dan melihat kejadian tersebut dan berteriak minta tolong, tetapi pelaku langsung melarikan diri.
Setelah dilakukan pelaporan, Polsek kopang langsung menangani kasus tersebut dan dilakukan penangkapan di sebuah gudang barang rongsokan, di Desa Montong Gamang. Penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari terduga pelaku.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui bahwa telah melakukan Pencurian den gan kekerasan satu unit HP dan aksi pencurian tersebut dilakukan seorang diri.
Dari penangkapan tersebut diamankan terduga pelaku dengan inisial MS (27) dengan barang bukti satu unit HP Realme 7 berwarna putih kabut, dengan nomor IMEI 867205051397419.
Utk terduga pelaku akan di kenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, tutup Kapolsek.
Posting Komentar