Ibu Muda Ditangkap, Diduga Edarkan Sabu
Lombok Tengah, SN - Pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2021 pukul 22.30 wita, Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah melakukan penangkapan terhadap terduga tindak pidana narkotika jenis sabu, di Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah.
Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono, SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK, menyampaikan bahwa adapun identitas tersangka adalah inisial N jenis kelamin Perempuan, Umur 36 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah.
Barang Bukti yang diamankan di TKP berupa 1bungkus klip transparan yang berisikan di duga sabu, 2 poket klip transparan yang berisikan di duga sabu, 1bungkus klip kosong, 2 buah gunting, 3 buah skop yang terbuat dari pipet plastik, 7 buah korek api gas,1buah pipa kaca, 1buah rangkaian alat hisap/Bong, 1 Unit HP Vivo warna Biru, 2 Unit HP Samsung warna Hitam,1Unit HP Redmi warna Biru,1Buah Buku tulis,1buah buku rekening tabungan BRI dan Uang Tunai Rp. 644.000."Total barang bukti seberat : 3,2 gram" ungkap Kasat
Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah menyampaikan kronologis penangkapannya yaitu pada hari Senin, tanggal 13 Desember 2021 sekitar pukul 20.00 Wita Satuan Resnarkoba Polres Lombok Tengah yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Hizkia Siagian, STK, SIK, melakukan penangkapan terhadap terduga inisial N yang beralamat di Kecamatan Batukliang Utara Kabupaten Lombok Tengah.
Penangkapan terduga berawal dari informasi Masyarakat bahwa di rumah terduga sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu, kemudian anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mendalami informasi dari masyarakat tersebut, begitu mengetahui keberadaan terduga berada di rumahnya, Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah langsung mendatangi rumah terduga dan dilakukan penangkapan.
"Terduga sedang berada di luar rumahnnya dan sempat membuang barang bukti yang di duga sabu sebanyak 2 poket" jelas Kasat.
Dan dengan disaksikan oleh saksi umum dan menunjukan surat perintah tugas kepada saksi, selanjutnya dilakukan penggeladahan terhadap rumah terduga dan ditemukan barang bukti 1 bungkus klip transparan yang berisikan di duga sabu, di selipan buku tulis yang berada di atas meja di dalam kamar tidur milik terduga inisial N.
Setelah diintrogasi, terduga mengakui barang bukti yang di duga sabu tersebut adalah miliknya, selanjutnya Tim membawa terduga tersangka dan Barang Bukti ke Polres Lombok Tengah untuk di laksanakan proses lebih lanjut.
Posting Komentar