Langkir Penuhi Panggilan Jaksa, Suhaili Menyusul
Lombok Tengah, SN - Setelah sempat mangkir dari panggilan pertama, Dokter Muzakir Langkir akhirnya memenuhi panggilan kedua jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Tengah untuk kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya, Selasa (21/12).
Pemeriksaan Direktur RSUD Praya tersebut dimulai sekitar pukul 10.00 hingga pukul 12.00 Wita. Pemeriksaan lanjutan akan dilakukan pada pukul 14.30 nantinya. Itu dilakukan karena sesuai petunjuk jaksa dalam pemeriksaa awal, dr. Langkir diminta jaksa untuk melengkapi beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pimpinan BLUD dan Direktur RSUD Praya.
"Nanti sore akan lanjut pemeriksaannya. Sekarang ini memang jam istirahat," ungkap Kasi Intel Kejari Loteng, Anak Agung Putra SH di hadapan media, Selasa (21/12).
Dikatakan Kasi Intel, bahwa intinya dalam pemeriksan hari ini dr. Langkir sangat kooperatif dalam memberikan keterangan seputar pertanyaan jaksa selama pemeriksaan. Dimana, berkaitan dengan peran, tugas pokok dan fungsinya selaku pemangku kebijakan dalam pengelolaan keuangan BLUD RSUD Praya. Termasuk jaksa melihat dan menyandingkan dokumen-dokumen yang dibawa dalam pemeriksaan.
"Dalam tahap penyidikan ini, baru tiga kita sudah periksa. Dua dari Dewas dan beliau (dr. Langkir, Red)," sebutnya.
Selain memeriksa dr.Muzakkir Langkir, Jaksa juga berencana akan memanggil mantan Bupati Lombok Tengah H.M.Suhaili kamis mendatang.
Posting Komentar