Wiraksa : Pemda Harus Terbitkan Perda Perlindungan Tanah Rakyat
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) dari Fraksi Partai NasDem, Lalu Wirakse meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Lombok Tengah untuk segera menerbitkan peraturan daerah yang mengatur tentang perlindungan tanah rakyat agar tidak habis dijual ke investor.
Karena kata Anggota Dewan Lombok Tengah dari Daerah Pemilihan (Dapil) Pujut – Praya Timur itu, saat ini lahan yang ada di sepanjang pantai Lombok Tengah hampir 70 persen sudah habis dikuasai oleh pihak dari luar daerah, bahkan dari luar negeri. “ Apalagi saat ini kawasan sepanjang pantai Lombok Tengah ini hampir 70 persen sudah dikuasai pihak Luar Daerah bahkan luar negeri. Untuk itu sudah saatnya pemerintah daerah harus segera berbenah dalam situasi seperti sekarang ini,” kata Lalu Wirakse, kemarin.
Tokoh masyarakat asal Desa Rembitan, Kecamatan Pujut yang dulu pernah menjabat sebagai Camat Pujut saat masih aktif menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) itu menegaskan, Pemda Lombok Tengah bersama DPRD Lombok Tengah harus segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) untuk melindungi lahan masyarakat, sehingga lahan masyarakat tidak habis dijual ke pihak luar daerah maupun luar negeri. “Perlu segera dibuatkan Perda untuk melindungi Masyarakat yang masih bertahan tidak suka jual beli tanahnya agar tidak habis terjual, paling tidak di kontrakan kepada pihak lain agar tidak jadi tamu di wilayah sendiri, dan pemikiran ini sejak kenal namanya Wisata selalu saya berharap agar masyarakat tidak jual tanahnya, namun dikontrakkan tanah dan saat ini sedang kami suarakan agar dibuatkan Perda terkait Sistem Investasi di Lombok Tengah, agar Investor tidak dengan membeli tanah masyarakat, namun dapat dikontrakan agar masyarakat masih tetap memiliki lahan,” tegas Lalu Wirakse
Posting Komentar