Fraksi Gerindra Akan Inisasi Pembuatan Perda Pelibatan UMKM dan Tenaga Lokal di KEK dan Sirkuit Mandalika
Lombok Tengah, SN - Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Lombok Tengah Muhalip yang juga anggota fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Lombok Tengah mengatakan fraksi Gerindra di DPRD Kabupaten Lombok Tengah akan menginisiasi pembuatan peraturan daerah terkait keterlibatan masyarakat khususnya UMKM dan tenaga kerja lokal di Kawasan KEK dan Sirkuit Mandalika. "Kami fraksi Gerindra akan menginisiasi pembuatan peraturan daerah yang menyangkut keperpihakan pemerintah dan pihak ITDC kepada pelaku UMKM dan tenaga kerja lokal didalam KEK Mandalika dan didalam kawasan Sirkuit Mandalika" Kata Muhalip disela sela Rakerda Partai Gerindra di Mataram 14-15 Januari 2022. Di Aruna Hotel Senggigi Kabupaten Lombok Barat.
Muhalip menilai selama ini pelibatan pelaku usaha kecil menengah masyarakat di dalam kawasan itu masih dirasa kurang hal itu akibat dari belum adanya regulasi yang mengatur soal pelibatan pelaku UMKM didalam kawasan oleh pemerintah dan pihak ITDC. "Harus ada payung hukum yang mengatur soal itu berupa perda makanya kita dorong agar pemda segera buat perda" kata Muhalip.
Di DPRD sendiri terdapat 9 Fraksi tentu berharap akan bersama sama untuk membuat Perda tersebut sebagai Perda inisiatif DPRD Loteng.
Hal ini sangat penting dan mendesak untuk dilakukan agar warga masyarakat dapat terlibat dalam event event di Sirkuit Madalika.
Muhalip sangat optimis dengan gagasan Perda tentang pelibatan UMKM dan Tenaga kerja lokal dikawasan ITDC dan KEK MAndalika karena berpotensi besar untuk kepentingan mayarakat Loteng.
Tentu mayarakat juga harus menpersiapkan diri dengan sumber daya manusia yang profesional dan dapat memuaskan pelayanan terhadap para pengunjung yang datang dari berbagai penjuru dunia agar mereka mendapat kesan yang baik selama berada di kawasan KEK Mandalika dan sekitarnya.
"Tentu Perda inisiatif yang kita gagas ini pasti diterima oleh Pemda Loteng demi kesejhateraan warganya" kata Muhalip oftimis.
Dia berharap dengan adanya perda tersebut akan ada dasar hukum soal Pelibatan masyarakat khusus UMKM tanpa itu maka akan sudah mendesak pihak ITDC untuk melibatkan pelaku UMKM yang sangat banyak di sekitar Kawasan KEK Mandalika.
Posting Komentar