Didemo Soal Pembunuhan Begal, Ini Kata Kapolres
Lombok Tengah, SN - Keputusan Kapolres Lombok Tengah yang dinilai terburu buru menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka Pembunuhan pelaku begal membuat masyarakat dan kalangan LSM geram.
Puluhan orang dari Aliansi Masyarakat Peduli Sosial Kabupaten Lombok Tengah melakukan aksi demonstrasi ke Polres Loteng, mereka meminta Kapolres Lombok Tengah dipecat dan membebaskan tersangka Amaq Sinta pelaku pembunuh begal.
Bagi Pendemo, Polisi dinilai telah mencederai semangat masyarakat untuk meronda dan menjaga harta bendanya dari perampok ataupun Maling, padahal apa yang dilakukan Amaq Santi adalah untuk membela diri mempertahankan hartanya yang ingin dirampas oleh Begal. "Polisi terlalu cepat menetapkan tersangka tanpa melihat sisi positif yang dilakukan oleh Amaq Sinta korban Begal" kata Tajir Sahroni kordum aksi Demo dari Aliansi Masyarakat Peduli Sosial di depan Mapolres Lombok Tengah Rabu 13/4, 2022.
Tajir mengatakan kedatangannya bersama elemen masyarakat lainnya di Mapolres untuk meminta kejelasan soal kegalauan hati dan keresahan hati terkait dengan ditetapkannya Amaq Sinta sebagai tersangka padahal posisinya sebagai korban begal dan membela diri.
Keputusan menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dianggap sebagai keputusan yang tidak adil ditengah tengah semangat masyarakat untuk meronda lingkungan sendiri terlebih lagi kata Tajir keberadaan KEK Mandalika, Sirkuit Mandalika dan berbagai pembangunan di Kabupaten Lombok Tengah telah meningkatkan eskalasi keamanan di Kabupaten Lombok Tengah karena itu masyarakat setiap malam melakukan ronda. "Kita dianjurkan untuk meronda menjaga lingkungan kita dari aksi kejahatan, lalu sekarang karena kita membela diri dari aksi kejahatan itu lalu kita dibuat jadi tersangka, ini kan akan melemahkan semangat masyarakat untuk menjaga kantibmas sendiri" ungkapnya
Dalam kasus Amaq Sinta, Tajir mengatakan Amaq Santi dalam posisi membela diri. Dalam peperangan itu ada kalah dan menang, terbunuh dan membunuh, hanya persoalan siapa yang duluan terbunuh saja. Oleh karena itu Tajir meminta agar Kapolres Lombok Tengah membebaskan Amaq Santi dari Bui Polres Loteng. Pendemo juga memberikan tenggang waktu 3x24 jam kepada Kapolres Lombok Tengah untuk segera mengeluarkan Amaq Santi dari tahanan Polres jika tidak masyarakat akan datang lagi.
Lalu apa jawaban Kapolres ?, Kapolres Lombok Tengah AKBP Heri Indra Cahyono justru memberikan tenggat waktu 1x24 jam sudah ada keputusan. Hanya saja Kapolres tidak memberikan penjelasan secara eksplisit apakah akan dibebaskan atau tidak.
Kapolres Lombok Tengah mengatakan akan memberikan keputusan terbaik bagi masyarakat Lombok Tengah. Apa yang dilakukan oleh anak buahnya menjadi tanggung jawab dirinya selaku Kapolres. "Perlu saya sampaikan bahwa anggota kami bekerja untuk memberikan yang tebaik bagi masyarakat Lombok Tengah, pesan saya jangan sampai karena kejadian ini lalu kita takut meronda, saya Kapolres Lombok Tengah mendukung kegiatan masyarakat yang positif itu, sehingga nanti kemana mana kita aman dan nyaman" katanya.
Kapolres menambahkan terhadap apa yang menjadi tuntutan masyarakat, Kapolres menegaskan pihaknya sudah melakukan proses pemeriksaan dan dia berjanji akan memberikan keputusan terbaik. "Jangan kawatir kami akan memberikan yang terbaik bagi masyarakat Lombok Tengah, saya bukan masyarakat Lombok Tengah tapi saya cinta Lombok Tengah" ujarnya.
Kapolres berharap kritikan dan masukan dari masyarakat untuk perbaikan kinerja Polres Loteng. Lth01
Posting Komentar