Dewan Kritisi Minimnya Capaian Realisasi Pajak Daerah
Lombok Tengah, SN - Laporan gabungan Komisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah terhadap hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2021.
Selanjutnya Perkenankan Saya, Juru Bicara Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Untuk Menyampaikan Laporan Hasil pembahasan Gabungan Komisi Dprd Kabupaten Lombok Tengah, Dalam bentuk Rekomendasi Dan Catatan Penting Terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2021 Sebagai berikut:
a. Kebijakan
pembangunan Daerah Dan Pengelolaan Keuangan daerah realisasi Pendapatan Pada Tahun Anggaran 2021 Yaitu sebesar 2,109 (dua Koma Seratus Sembilan) Triliun Atau Setara dengan 96,33 % Atas Target Pendapatan Yang Ditetapkan Pada tahun Anggaran 2021 Sebesar Rp.2,190 Triliun. Belum Optimalnya persentase realisasi tersebut tercermin dari capaian realisasi PAD yang hanya mencapai angka Rp.163 Milyar atau 79,29 % dari target, lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp.144,6 Milyar atau 91,79 % dari target dan pendapatan transfer sebesar Rp.1.802.016.562.853,00 (satu Triliun Delapan ratus dua milyar lebih) atau 98,64 % dari target. Terhadap realisasi PAD yang yang hanya mencapai 163 milyar tersebut. Gabungan Komisi menyayangkan masih rendahnya realisasi PAD tersebut karena angkanya masih sangat jauh dari realisasi pad tahun 2020 yang mampu meraih angka Rp.206,4 milyar. Dari Empat umber PAD Kabupaten Lombok Tengah, realisasi pajak daerah, retribusi daerah, dan lain-lain PAD yang sah masih dibawah 90%, sedangkan realisasi hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi 96,44 %, dengan rincian keterangan sebagai berikut,
1. Pajak Daerah, dari 11 objek pajak daerah, 5 pajak daerah realisasinya diatasi 100% yaitu pajak hiburan, Pajak Reklame, Pajak Sarang Burung Walet. Pajak air tanah serta pajak BPHTB. sedangkan 6 objek pajak daerah terealisasi sesuai dengan target yang
telah ditetapkan, bahkan pajak Hotel realisasinya jauh dari
target yang ditetapkan yaitu hanya sebesar 38,94 %, sedangkan terhadap pajak bumi dan
bangunan perkotaan dan pedesaan, walaupun realisasinya baru mencapai 61,26 % namun secara kumulatif angka realisasi PBB
PP meningkat dari 10,542 milyar menjadi Rp. 13,543 milyar.
2. Retribusi daerah, secara umum, realisasi retribusi daerah pada tahun anggaran 2021 sebesar 16,786 milyar lebih atau sekitar
57,53 % dari target yang ditetapkan pada APBD 2021 sebesar 29,180 milyar lebih. Adapun realisasi dari 18 objek retribusi
pada tahun anggaran 2021 dapat kami sampaikan sebagai berikut :
1. Enam objek retribusi daerah realisasinya di atas 100% yaitu retribusi pelayanan persampahan/kebersihan 101,14 %, retribusi pengujian kendaraan bermotor 123,39 %, retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi 121,04 %,retribusi tempat penjualan minuman beralkohol 192,66 %, retribusi izin trayek 143,08 %, dan retribusi imta sebesar 103,49 %).
2. Dua rincian obyek retribusi dengan realisasi antara 80-100% yaitu retribusi pelayanan tera/tera ulang 83,33 % dan retribusi penjualan produksi usaha daerah 85,88 %;
3. dua rincian obyek retribusi dengan realisasi antara 50-80% yaitu retribusi pelayanan kesehatan 79,74 % dan retribusi izin mendirikan bangunan 72,44 %;
4. delapan rincian objek retribusi dengan realisasi di bawah 50%, yaitu retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum 33,63 %, retribusi pelayanan pasar 36,12 %, retribusi pemakaian kekayaan daerah 39,62 %, retribusia Pasar grosir dan/atau 6,07 %, retribusi tempat pelelangan 9,37 %, retribusi tempat khusus parkir 22,52 %, retribusi rumah potong hewan 15,08 %, retribusi tempat rekreasi dan olah raga 24,54 dengan demikian beberapa potensi retribusi daerah masih dapat dioptimalkan pada masa mendatang, beberapa objek retribusi masih bisa ditingkatkan dan dikelola lebih optimal. Pemerintah daerah memerlukan inovasi untuk mengoptimalkan setiap potensi pendapatan dari pajak dan retribusi daerah. Lth01
Posting Komentar