Bupati Jawab Kritik DPRD Terhadap Pembentukan OPD Baru
Lombok Tengah, SN - Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan agenda jawaban pemerintah daerah atas pemandangan umum fraksi fraksi DPRD Kabupaten Lombok Tengah.
Hadir Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang dipimpin Wakil Ketua Mayuki S.Ag.
Bupati Lombok Tengah dalam sambutannya menjawab pemandangan umum fraksi mengatakan, terhadap materi pemandangan umum fraksi-fraksi yang bersifat substansial terhadap ranperda tentang perubahan peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang membutuhkan penjelasan, telah terangkum dan akan disampaikan sebagai berikut :
Fraksi Gerindra
Terkait dengan harapan Fraksi Gerindra agar dinas yang baru dibentuk dengan perubahan perda ini mendapatkan porsi anggaran pada apbd tahun 2023, dapat i di sampaikan bahwa anggaran operasional dinas baru akibat perubahan perda ini belum masuk dalam rancangan APBD tahun anggaran 2023, sebagaimana tertuang dalam dokumen rancangan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2023 yang sudah disampaikan kepada DPRD kabupaten Lombok Tengah, karena secara yuridis dinas baru ini belum terbentuk. Adapun untuk operasional Damkar saat ini telah dianggarkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah, yang direncanakan apabila rancangan perda ini telah ditetapkan, maka anggaran tersebut dapat dilakukan pergeseran untuk menunjang program kegiatan dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kabupaten Lombok Tengah.
Fraksi Partai Golkar
Terhadap harapan dan himbauan Fraksi Partai Golkar terkait peningkatan PAD agar membentuk UPT di tiga zona di wilayah kabupaten Lombok Tengah, sedang menjadi kajian di pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah, termasuk teknis pemungutan yang efektif dalam rangka peningkatan pendapatan daerah. selanjutnya terhadap permintaan fraksi partai golkar untuk meningkatkan sosialisasi peraturan daerah, dalam hal ini pemerintah daerah sangat mendukung untuk terus melakukan upaya yang maksimal dalam mensosialisasikan seluruh regulasi yang ada di daerah mulai dari tingkat perencanaan sampai dengan pengundangan, dan hal ini merupakan amanat undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundangan yang telah mencabut undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan. jawaban ini sekaligus sebagai tanggapan atas usul saran dari fraksi partai demokrat DPRD kabupaten Lombok Tengah.
Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa
Terhadap pertanyaan terkait peningkatan tipelogi Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika yang sekarang baru dinaikkan tipeloginya dari tipe c ke tipe b, dapat di sampaikan bahwa tipelogi yang telah divalidasi oleh kementerian dalam negeri tersebut merupakan tipelogi maksimal yang dapat diterapkan di daerah, dan penerapannya tentu dengan mempertimbangkan dinamika kebutuhan daerah dari sisi beban kerja dan pembiayaanya. sedangkan terhadap tipelogi Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika pada tipe c merupakan persetujuan bersama pemerintah daerah dan DPRD melalui perda nomor 6 tahun 2016 yang saat ini kami ajukan untuk dilakukan perubahan. Selanjutnya terkait uraian tugas pokok dan fungsi dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan, akan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan bupati sebagai peraturan pelaksana atas perda tersebut. adapun perubahan nomenklatur 3 badan yaitu BKPP, BPKAD dan Bappenda, esensinya adalah untuk penyesuaian dengan ketentuan pasal 9 ayat 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan. jawaban ini sekaligus menjawab pertanyaan dari fraksi PKS
Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, bahwa pemerintah daerah sepakat dengan Fraksi Partai Persatuan Pembangunan terhadap rancangan perda ini agar didasarkan pada kebutuhan untuk terciptanya pelayanan publik yang maksimal, efektif dan efisien. selanjutnya terhadap perangkat daerah yang menurut fraksi PPP terkesan tumpang tindih seperti BPKAD dan Bappenda, dapat di sampaikan bahwa kedua perangkat daerah tersebut, memang merupakan perangkat daerah yang masuk dalam satu fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan. namun untuk menghindari beban kerja yang terlalu tinggi dan untuk efektivitas pelayanan kepada masyarakat, kedua perangkat daerah tersebut dibentuk terpisah sebagaimana diatur dalam perda nomor 6 tahun 2016. kemudian tipelogi perangkat daerah berpengaruh terhadap beban kerja, struktur organisasi dan penganggaran perangkat daerah.
Fraksi Partai Keadilan Sejahtera. Terhadap pandangan Fraksi PKS terkait perubahan nomenklatur pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan yang menjadi Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, dapat di jelaskan bahwa nomenklatur perangkat daerah yang merupakan penggabungan dari urusan wajib dan urusan pilihan agar mendahulukan penyebutan urusan wajib baru kemudian urusan pilihan, sehingga nomenklatur pada dinas pariwisata dan kebudayaan diubah menjadi dinas kebudayaan dan pariwisata untuk lebih mencerminkan konsistensi dari amanat peraturan perundang-undangan. terkait dengan pandangan fraksi pks untuk mengusulkan nomenklatur dinas pertanian, peternakan dan perkebunan, dapat dijelaskan bahwa peternakan dan perkebunan merupakan sub-urusan dari pertanian, sehingga penyebutan nomenklatur dinas pertanian sudah mencakup sub-urusan peternakan dan perkebunan. "Terhadap pandangan fraksi PKS untuk mengusulkan nomenklatur dinas koperasi dan usaha mikro kami dalam hal ini sependapat" jelasnya.
Fraksi Partai Nasdem Perjuangan
Pandangan Fraksi Nasdem Perjuangan terkait optimalisasi pelayanan pemerintah dalam bidang kesehatan dalam hal ini penyelenggaraan rumah sakit menjadi unit organisasi yang bersifat khusus, secara rinci tugas pokok dan fungsinya akan dijabarkan lebih lanjut dalam peraturan bupati sebagai peraturan pelaksana atas perda tersebut. demikian pula dengan tipelogi perangkat daerah, dilaksanakan berdasarkan hasil pemetaan dan kemampuan keuangan daerah, sehingga tipelogi perangkat daerah sebagaimana tercantum dalam rancangan perda telah dilakukan analisis / kajian terhadap hasil pemetaan dan variabel kemampuan daerah tersebut. adapun usul fraksi Nasdem Perjuangan terhadap pembentukan perangkat daerah baru yaitu Dinas Pertamanan dan Tata Wilayah, dapat disampaikan bahwa usul tersebut, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan beban kerja dan kemampuan daerah, dan berdasarkan hasil pemetaan terhadap urusan tersebut, belum dapat dibentuk perangkat daerah yang baru, sehingga untuk memenuhi harapan Fraksi Nasdem Perjuangan akan mengoptimalkan perangkat daerah yang sudah ada. Lth01
Posting Komentar