Dinas Pemadam Kebakaran Segera Dibentuk, OPD Lain Ikut Berubah
Lombok Tengah, SN - Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Kabupaten Lombok Tengah diusulkan berubah nomenklaturnya. Selain berubah nama, Pemda Lombok Tengah juga mengusulkan pembentukan OPD baru yakni Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Lombok Tengah dengan Tipe C. Sebelumnya Pemadam Kabakaran bergabung di Satuan Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah namun dengan telah diusulkan pendirian OPD baru ke DPRD maka dalam waktu dekat Pemadam Kebakaran akan berdiri sendiri.
Dalam Peraturan Daerah ini dibentuk Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebagai Dinas yang mandiri yang melaksanakan pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat sub urusan kebakaran. Pembentukan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan tersebut adalah sebagai tindak lanjut atau amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Nomenklatur Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Adapun tipe Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sesuai hasil pemetaan urusan pemerintahan berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2948/SJ tanggal 8 Agustus 2016 perihal Rekomendasi Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Konkuren di Daerah adalah merupakan Dinas tipe C dengan beban kerja kecil.
Selain itu sejumlah OPD juga mengalami perubahan. Perubahan nomenklatur Perangkat Daerah yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kepegawaian serta pendidikan dan pelatihan, dan bidang keuangan, yaitu:
Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia; Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah; dan Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah.
Badan Kesatuan Kebangsaan Politik Dalam Negeri (Bakesbangpoldagri) juga terjadi perubahan. Pemerintah daerah mengusulkan agar Bakesbangpoldagri ditetapkan menjadi Badan Daerah.
Penetapan Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik sebagai Badan Daerah. Dalam Peraturan Daerah ini ditetapkan bahwa Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, yaitu Badan Kesatuan Bangsa dan Politik ditetapkan sebagai Badan Daerah. Penetapan sebagai Badan Daerah tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik saat ini yang dibentuk sebelum berlakunya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Selain itu, untuk merespon kebutuhan organisasi dalam rangka peningkatan pelayanan publik dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dalam Peraturan Daerah ini terdapat Perangkat Daerah yang mengalami peningkatan tipe yaitu Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika.
Perubahan dan/atau peningkatan tipe Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Dalam Peraturan Daerah ini, tipe Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika yang semula Dinas tipe C ditingkatkan menjadi Dinas dengan tipe B. Peningkatan tipe Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika tersebut didasarkan pada hasil pemetaan urusan pemerintahan sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100/2948/SJ tanggal 8 Agustus 2016 perihal Rekomendasi Hasil Pemetaan Urusan Pemerintahan Konkuren di Daerah.
"Usulan perubahan OPD tersebut sudah masuk ke Kuta dan segera dibahas lebih lanjut" kata Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah M.Tauhid di kantornya Selasa 19/7.
Posting Komentar