Agar Tak Serampangan, Bupati Intervensi PDAM Lewat Ranperda
Lombok Tengah SN- Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri mengajukan rancangan perda tentang PDAM ke DPRD Kabupaten Lombok Tengah. Dalam pidatonya di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah Bupati menegaskan, bahwa perkembangan globalisasi menuntut berbagai badan usaha, baik milik pemerintah maupun swasta, saling berkompetisi. Di dalam konteks demikian, maka kompetisi dilakukan secara sehat dengan memperhatikan aturan dan tata kelola yang baik.
Selama ini, pemerintah pusat maupun daerah memiliki wewenang membentuk badan usaha yang berbadan hukum. syaratnya secara konstitusional memenuhi semangat ketentuan pasal 33 UUD 1945, di mana pembentukan badan usaha berbadan hukum dimaksud ditujukan untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. atas dasar itu, maka pemerintah daerah mendirikan perusahaan-perusahaan milik daerah dengan harapan memperoleh keuntungan ekonomis bagi daerah, sekaligus memberikan pelayanan kepada masyarakat. hal ini dapat dimaklumi, karena pada hakikatnya, badan usaha milik daerah itu sendiri memiliki peran strategis bagi daerah mengingat fungsi gandanya yaitu salah satu sarana bagi penerimaan keuangan daerah, dan memberikan layanan publik di daerah sesuai jenis usahanya.
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Ardhia Rinjani kabupaten Lombok Tengah, didirikan berdasarkan peraturan daerah nomor 10 tahun 1991 tentang pendirian perusahaan daerah air minum kabupaten daerah tingkat ii Lombok Tengah, yang masih mengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 1962 tentang perusahaan daerah yang telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014. berdasarkan hal tersebut, bentuk hukum PDAM Tirta Ardhia Rinjani kabupaten Lombok Tengah perlu disesuaikan dengan ketentuan yang sudah diamanatkan dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 menjadi BUMD milik pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah yang berbentuk hukum perusahaan umum daerah, di mana seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah daerah kabupaten Lombok Tengah, dan sesuai dengan undang-undang nomor 17 tahun 2019 tentang sumber daya air.
Perubahan pengaturan tentang badan usaha milik daerah dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang paling penting adalah adanya pengaturan mengenai bentuk hukum badan usaha milik daerah yang sebelumnya berbentuk perusahaan daerah dan perusahaan perseroan, menjadi perusahaan umum daerah dan perseroan daerah. pengaturan ini tercantum dalam BAB 12 tentang badan usaha milik daerah.
Dalam ketentuan pasal 331 ayat (3), menyatakan bahwa badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas perusahaan umum daerah dan perusahaan perseroan daerah. hal tersebut berarti perusahaan daerah harus berbentuk 2 (dua) pilihan badan hukum yang telah disebutkan.
Perusahaan umum daerah adalah perusahaan daerah yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu daerah dan tidak terbagi atas saham, sedangkan persero daerah adalah badan usaha milik daerah yang berbentuk perseroan terbatas, yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh daerah.
Sebagai turunan dari ketentuan undang-undang pemerintah daerah yang mengatur badan usaha milik daerah, diterbitkan peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah. sebagai aturan operasional, maka dalam membentuk dan menyelenggarakan badan usaha milik daerah secara umum dilaksanakan dengan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017. Demikian pula halnya dengan pemerintah kabupaten Lombok Tengah yang memiliki Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Ardhia Rinjani, wajib segera melakukan penyesuaian bentuk hukum menjadi perusahaan umum daerah atau persero daerah, yang ditetapkan dengan peraturan daerah tentang perubahan bentuk hukum perusahaan daerah air minum menjadi perusahaan umum daerah.
Selain untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, perubahan bentuk hukum ini diharapkan akan berdampak pada peningkatan mutu layanan, serta profesionalitas dari badan usaha milik daerah yang bergerak di bidang penyediaan air minum. selain itu diharapkan permasalahan yang selama ini dihadapi badan usaha milik daerah pada umumnya dapat diminimalisasi seperti lemahnya efisiensi, independensi dan pengawasan sehingga dapat menjadi korporasi profesional yang kompetitif. dengan demikian, tujuan pendirian perusahaan daerah yang dimaksudkan untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah, terutama berkaitan dengan kepentingan umum dapat dioptimalkan, sehingga benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal dan dapat berperan aktif baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
Ranperda ini merupakan ranperda perubahan bentuk hukum yang mengacu pada peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang badan usaha milik daerah, sehingga yang disesuaikan adalah terkait organ pengurus dan tata laksana dalam perusahaan tersebut. adapun hal-hal yang tidak berkaitan dengan perubahan bentuk hukum, tidak dimasukkan dalam substansi ranperda ini, karena nantinya akan diatur dengan peraturan tersendiri tutupnya. Lth01
Posting Komentar