Masyarakat Harus Tahu Tujuan Reses DPRD
Lombok Tengah, SN- Setiap tahun seluruh anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah melaksanakan Reses. nah apa dasar hukum dan tujuan dilakukan reses ?.
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah DPRD kabupaten Lombok Tengah sebagai Lembaga Legislatif merupakan
Lembaga perimbangan terhadap Kekuasaan Eksekutif yang berkedudukan sebagai
unsur Penyelenggara Pemerintahan di daerah.
Dalam Undang-undang
Nomor 17 tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD), disebutkan bahwa DPRD Kabupaten/Kota memiliki tiga fungsi, yatu fungsi
Legislasi, fungsi Anggaran, dan fungsi Pengawasan. Ketiga fungsi tersebut
dijalankan dalam kerangka representasi rakyat pada tingkat Kabupaten dan Kota.
Fungsi legislasi
dilaksanakan sebagai perwujudan DPRD selaku pemegang kekuasaan membentuk
Peraturan Daerah. Fungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan
persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan peraturan
daerah tentang APBD yang diajukan oleh Walikota/Bupati. Adapun Fungsi
pengawasan dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah,
APBD, pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan.
Di dalam
Undang-Undang tersebut juga disebutkan masa persidangan meliputi masa sidang
dan masa reses. Masa reses adalah masa di mana anggota DPRD bekerja di luar
gedung atau di luar kantor. Masa reses adalah waktu anggota DPRD melakukan
kunjungan ke konstituen atau Daerah pemilihan (Dapil) untuk menjalankan
tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat. Itu berarti reses dilakukan dalam kerangka
anggota DPR/DPRD menjalankan tugasnya dalam hal legislasi, penganggaran, dan
pengawasan.
Reses sangat efektif
digunakan dalam rangka menjalankan ketiga fungsi DPRD. Reses dapat menjadi
instrumen yang baik untuk memperoleh aspirasi dan masukan dari konstituen,
serta untuk melihat langsung implementasi berbagai kebijakan yang dibuat oleh
eksekutif.
Di sisi lain, reses
juga merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam proses pembuatan
keputusan sebagai salah satu prinsip demokrasi. Sebagai pemilih yang mempunyai
wakil di DPRD, masyarakat mempunyai hak untuk berpartisipasi dalam proses
pembentukan keputusan, melalui mekanisme yang telah ditentukan. Reses adalah
salah satu mekanisme resmi yang memungkinkan masyarakat berpartisipasi dalam
pembuatan keputusan.Karena itu, keterlibatan masyarakat dalam sebuah reses akan
memberi hasil yang lebih aktual dan berbasis fakta sehingga mudah untuk
dikonfirmasi atau diklarifikasi ketika ada informasi yang membutuhkan
penjelasan teknis dari peserta reses.
Anggota DPRD
Kabupaten Haji Lalu Sarjana SH melaksanakan kegiatan reses guna menyerap
aspirasi rakyat di Daerah Pemilihannya seperti di desa Serage kecamatan Praya
Barat Daya,masyarakat ini lebih unik lagi keluhan masyarakat bahwa masyarakat
mempertanyakan syarat pindah wilayah,karena memang sedikit terenyuh hati ketika
saya secara langsung turun ke wilayah desa Serage,mulai dari jalan
kabupaten,jalan desa sangat parah,belum lagi jalan usaha taninya,kedua terkait
air bersih apa lagi, kerana wilayah Praya Barat Daya ini kebanyakan daerah
bebatuan,hingga banyak usulan muncul pada pembuatan Sumur Bor sebagai
alternatif untuk air bersih dan untuk pengairan mereka.
Selanjutnya Lalu
Sarjana di desa Batujai juga masih di domonasi oleh permintaan Sumur Bor dan
pembinaan lainnya.Sehingga dari hasil reses saya lakukan cukup banyak aspirasi
masyrakat yang memang butuh di tangani dengan cukup serius dan segera di
realisasi.
Sebagai anggota DPRD
Wakil dari dapil 4 Praya barat – Praya Barat Daya terus menyerap segala aspirasi
untuk kita sampaikan dan bahas bersama dengan pemerintah daerah dan ini
merupakan tanggung jawab bersa,, tentu bersama – sama mengupayakan yang terbaik
untuk maysrakat.
Kabupaten Lombok
Tengah di bawah kepemimpinan PATHUL NURSIAH sudah ada sedikit keseimbangan dari
beberapa program di Selatan,tinggal memaksimalkan terutama wilayah Selatan
bagian barat karena memang wilayah ini tidak memiliki imbas secara langsung
terkait adanya MotoGP juga Motocross 459 Lantan.
Terahir masyarakat
kita seringnya gagal panen karena kurang tersentuh dengan para petugal PPL dari
dinas Pertanian,Saat ini masyarakat tentu lebih di perhatilan lebih serius oleh
pemerintah kabupaten Lombok Tengah.Tutup Lalu Sarjana.
Posting Komentar