Polisi Ringkus Pencuri dan Dua Penadah HP Curian
Lombok Tengah, SN - Berhati hatilah menaruh HP didasbor motor atau disarankan jangan taruh barang berharga ditempat itu sebab sering sering lupa mengambilnya. Seperti TKP di Menemeng Kecamatan Pringgarata. Polsek Pringgarata Polres Lombok Tengah mengamankan terduga pelaku pencurian dan penadah pada Senin 27/03/2023 Pukul 17.20 wita.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kapolsek Pringgarata AKP Sulyadi Muchdip dan menyampaikan bahwa korban inisial EC, Perempuan, 20 tahun alamat Desa Menemeng, Kecamatan Pringgarata, Kabupaten Lombok Tengah.
Terduga pelaku inisial EPBG, 39 tahun, alamat Kelurahan Sandubaya, Kecamatan Mandalika, Kota Mataram.
Sementara tiga terduga penadah masing masing Inisial AKAH, laki laki, 27 tahun alamat Desa Sukaraja, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dan Inisial AA, laki laki, 30 tahun, alamat Kampung Melayu, Kecamatan Ampenan Tengah, Kota Mataram serta inisial FMSM, laki laki 26 tahun alamat Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat.
Kronologis kejadiannya pada Selasa 10/01/2023 sekitar pukul 11.15 wita, korban bersama temannya berbelanja pada sebuah warung dan memarkirkan kendaraan miliknya dipinggir jalan depan warung tersebut dengan jarak ± 2 M.
Korban meletakkan ponsel miliknya di dasbord sepeda motor, kemudian setelah selesai berbelanja sekitar ±10 menit, korban bersama temannya yang hendak pulang mencari ponsel miliknya sudah tidak ada ditempat semula.
Korban seketika itu juga ingat sebelum hendak pulang ia sempat melihat ada seorang laki laki yang mendekati sepeda motornya.
Korbanpun memastikan bahwa HP miliknya telah hilang dan melaporkannya ke Polsek Pringgarata Polres Lombok Tengah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.500.000
Menerima laporan tentang kejadian tersebut Unit Reskrim Polsek Pringgarata melakukan penyelidikan dan pada Senin 27/03/23 pukul 16:00 wita, Unit Reskrim Polsek Pringgarata mendapatkan informasi keberadaan barang bukti tersebut, kemudian langsung bergerak menuju rumah terduga penadah inisial AKAH yang berada di Kecamatan Jerowaru Kabupaten Lombok Timur dan berhasil mengamankannya bersama barang bukti berupa 1 unit HP Iphone 8 Plus warna silver.
Dari hasil keterangan yang bersangkutan diperoleh keterangan bahwa HP tersebut dibeli dari inisial AA di Kecamatan Ampenan Kota Mataram, kemudian team berangkat dan berhasil mengamankannya.
Ssetelah diamankan dilakukan interogasi dan diperoleh keterangan bahwa HP tersebut dibeli dari inisial FMSM yang beralamat di Kecamatan Kediri, Kabupaten Lombok Barat, kemudian team berangkat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Setelah diamankan dilakukan interogasi dan mengakui bahwa HP tersebut dibeli dari inisial EPBG yg beralamat di Cakranegara, selanjutnya team berangkat dan berhasil mengamankan yang bersangkutan.
Dari hasil interogasi terhadap terduga pelaku mengakui telah mencuri HP tersebut dari korban, Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pringgarata untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Posting Komentar