Satu Polisi Dipecat Tak Hormat
Lombok Tengah, SN - Ini peringatan bagi para anggota kepolisian di seluruh Indonesia termasuk di Lombok Tengah. Melakukan tindakan melawan hukum yang mencoreng nama baik institusi maka hukumnya adalah penjara dan pemecatan. Seperti yang menimpa anggota Polres Lombok Tengah. Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM memimpin upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) In Absentia terhadap Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar, Selasa (28/3/23).
Kapolres Lombok Tengah menyerahkan Surat Keputusan PTDH kepada Brigadir LM
AKBP Irfan menjelaskan bahwa Brigadir Polisi Lalu Muh. Mungkadar diberhentikan dengan tidak hormat setelah sebelumnya menjalani sidang kode etik dan sudah sesuai dengan tahapan yang harus dilalui, dengan ketentuan perundang-undangan diantaranya asas kepastian hukum.
"Ini merupakan pembelajaran bagi kita sekaligus sebagai kacamata rekan-rekan, jika kita selaku praktisi hukum seyogyanya kita tidak boleh melanggar hukum, jika masih sayang dengan polisi maka tetaplah jaga marwah dan nama baik Polri,"
Kapolres juga menambahkan bahwa sebelumnya upacara PTDH belum pernah dilakukannya, namun kegiatan tersebut harus dilaksanakan karena sudah sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan
"Sekali lagi ini akan jadi momentum terakhir kali anggota Polres Lombok Tengah dipecat, saya minta sampai kapanpun, mudah-mudahan sampai diakhir hayat dinas saya tidak akan pernah mendengar anggota Polres Lombok Tengah dipecat dengan tidak hormat lagi," tutup AKBP Irfan.
KASI HUMAS
POLRES LOMBOK TENGAH
TTD
SUSAN V SUALANG
INSPEKTUR POLISI SATU
Posting Komentar