Dewan Setuju Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 Lombok Tengah
Lombok Tengah, SN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah (Loteng) melaksanakan rapat paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD terhadap hasil pembahasan Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Lombok Tengah Tahun Anggaran 2023.
Sidang Paripurna tersebut di buka Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, M.Tauhid, yang langsung di hadiri Bupati Kabupaten Lombok Tengah, HL.Pathul Bahri, Sekda, Sekuan DPRD, Suhadi Kana, di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Lombok, (25 – 09), berlangsung khidmad.
Laporan Banggar tersebut disampaikan Muhalip menyampaikan, secara normatif, amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, khususnya pasal 17 ayat (3) menyebutkan bahwa “Pembahasan rancangan Perda tentang APBD dilaksanakan oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah”. Lebih lanjut dalam Pasal 18 juga disebutkan pula bahwa “Ketentuan mengenai pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD”.
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang telah ditetapkan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dan telah berjalan kurang lebih 8 (delapan) bulan, tentu tidak terlepas dari berbagai dinamika yang berpengaruh terhadap asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan maupun antar jenis belanja, yang mana hal tersebut mengharuskan dilakukannya perubahan terhadap APBD yang sedang berjalan.
Hal tersebut lanjut Muhalip secara teknis ditegaskan dalam ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa Perubahan APBD dilakukan antara lain apabila terjadi keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan; Salah satu faktor yang menyebabkan terjadinya pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, adalah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya Tahun Anggaran 2023. PMK 212 tersebut terbit tanggal 27 Desember 2022 atau 1 (satu) bulan setelah APBD ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, yang mana PMK tersebut mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menganggarkan belanja untuk bagian DAU yang ditentukan penggunaannya untuk penggajian formasi PPPK, pendanaan Kelurahan, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dan bidang pekerjaan umum dalam APBD Tahun Anggaran 2023.
Selain itu, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) yang telah dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022, terdapat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.41.854.095.220,35 (41 miliar 854 juta 095 ribu 220 rupiah 35 sen). yang mana besaran Silpa tersebut harus digunakan dalam tahun berjalan.
Sesuai agenda kegiatan DPRD Kabupaten Lombok Tengah Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2023-2024, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lombok Tengah bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023. Pembahasan Nota Keuangan dan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, merupakan tindak lanjut dari telah disepakatinya Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) antara Pemerintah Daerah dengan DPRD Kabupaten Lombok Tengah pada tanggal 14 Agustus 2023 yang lalu.
Adapun hasil pembahasan terhadap Nota Keuangan dan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan
Posting Komentar