7 Pj. Kades Pengganti Kades Jadi Caleg, Ini Namanya
Lombok Tengah, SN - Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri, SIP, M.AP melantik dan mengambil sumpah jabatan 7 Kepala Desa Pengganti kepala Desa yang mengundurkan diri karena menjadi Calon Legislatif DPRD Kabupaten Lombok Tengah maupun DPRD Provinsi NTB.
Tujuh Penjabat Kepala Desa itu antara lain Sudiatip PJ Kades Ubung Kecamatan Jonggat, Zainal Arifin PJ. Kades Bilebante Kecamatan Pringgarata, Anang Nizamudin M.AP PJ.Kades Mantang Kecamatan Batukliang, Tirto Handoyo PJ. Kades Aik Berik Kecamatan Batukliang Utara, L.Putrangsa Wijaya, S.Adm PJ. Kades Ketara, Nawira S.Sos, PJ. Kades Ganti Kecamatan Praya Timur, L.Yahya SH PJ.Kades Mekar Sari.
Selain melantik dan mengambil sumpah jabatan PJ.Kades, Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi NTB itu juga mengambil sumpah jabatan Anggota BPD di 15 Desa Pemekaran.
Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri mengatakan Kepala Desa dan BPD adalah satu kesatuan dalam pembangunan di desa. Kades adalah kepala wilayah sementara BPD adalah mitra Kepala Desa. Oleh karena itu antara Kepala Desa dan BPD harus harmonis dan saling support dalam pembangunan. "Jangan BPD dan Kades tidak akur, harus seiring sejalan seias sekata. jangan sedikit dikit main lapor ke polisi ataupun ke inspektorat, dong musyawarahkan dahulu ditingkat desa" ungkapnya.
Sebaliknya Kepala Desa harus menjadikan BPD sebagai mitra yang dapat ikut serta dalam pembangunan di desa. "Jangan Kepala desa menganggap dirinya jadi Raja kecil, harus bersinergi" ujarnya.
Bupati berpesan kepada kepala desa untuk segera beradaptasi dengan lingkungan kerjanya.
Posting Komentar