Pansus DPRD Terhadap Tiga Ranperda Tuntas Dibahas
Lombok Tengah, SN - Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Lombok Tengah terhadap tiga ranperda yang diajukan Pemda Loteng tuntas dibahas.
Juru bicara Pansus Ahmad Rifa'i mengatakan, sebagaimana yang diketahui bersama bahwa beberapa waktu yang lalu, panitia khusus DPRD kabupaten Lombok Tengah bersama pemerintah daerah telah membahas 3 (tiga) rancangan peraturan daerah yaitu ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan; ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah; dan ranperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan.
Dari rangkaian proses pembahasan tersebut, panitia khusus bersama perwakilan pemerintah derah telah menyepakati beberapa substansi dari ketiga rancangan peraturan daerah tersebut untuk selanjutnya dilaksanakan proses fasilitasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat.
"alhamdulilah, beberapa waktu yang lalu, hasil fasilitasi terhadap ketiga ranperda tersebut telah kami terima dan sesuai dengan mekanisme pembahasan produk hukum daerah sebagaimana yang tertuang dalam permendagri nomor 80 tahun 2015, panitia khusus bersama perwakilan pemerintah daerah telah melaksanakan pembahasan terhadap hasil fasilitasi tersebut" kata Rifai.
Pada kesempatan yang baik ini, kata Rifai perkenankan panitia khusus DPRD kabupaten Lombok Tengah untuk menyampaikan penjelasan dan rangkuman terhadap hasil pembahasan 3 (tiga) ranperda tersebut sebagai berikut :
1. Rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa, bernegara danbermasyarakat dalam negara kesatuan Republik Indonesia yang telah dijamin oleh undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945. Dalam menjalankan hak dan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengelaurkan pendapat, setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia dan hak serta kebebasan orang lain dalam rangka tertib hukum dan pemerintahan serta menciptakan keadilan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
sebagai wadah dalam melaksanakan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, organisasi kemasyarakatan turut berpartisipasi dalam pelaksanakan pembangunan untuk mewujudkan tujuan nasional dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
Selanjutnya kata Rifa'i, Kehadiran ormas berpartisipasi dalam mewujudkan tujuan pembangunan demokrasi yang dilakukan secara professional, akuntabel, dan transparansi sehingga dapat mendorong pertumbuhan demokrasi dan pelaksanaan pembangunan dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan.
Saat ini iklim demokrasi yang sehat tumbuh pesat melalui keberadaan ormas di seluruh negeri, termasuk di kabupaten Lombok Tengah, bila melihat data Kesbangpol kabupaten Lombok Tengah pada tahun 2022 tercatat 233 ormas dengan rincian 104 ormas aktif dan 129 ormas tidak aktif. sebagai negara hukum, keberadaan ormas tentu saja harus memiliki legalitas.dengan demikian dewan berharap rancangan peraturan daerah tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan ini nantinya mampu memfasilitasi segala aspek kebutuhan masyarakat dalam berorganisasi dan memperluas peran pemerintah dalam pemberdayaan, pembinaan, dan pengawasan terhadap ormas.
Wawasan kebangsaan ialah sudut pandang suatu bangsa dalam memahami keberadaan jati diri dan lingkungannya. wawasan kebangsaan merupakan penjabaran dari falsafah sejarah yang pernah dialamidan keadaan wilayah negara itu sendiri. wawasan inilah yang menentukan cara suatu bangsa dalam memanfaatkan sejarah, sosial budaya, serta kondisi geografis dalam mencapai cita-cita dan menjamin kepentingan nasionalnya serta bagaimana bangsa itu memandang diri dan lingkungannya baik ke dalam maupun ke luar. "kondisi-kondisi yang terjadi secara faktual, dikarenakan eksistensi wawasan kebangsaan belum dijadikan pedoman dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Lemahnya generasi dalam mengimplementasikan nilai-nilai wawasan kebangsaan yang kondisinya memprihatinkan. dengan demikian, nilai-nilai dasar wawasan kebangsaan harus memiliki tempat di dalam jiwa raga warga masyarakat, hal demikian yang menjadi cita-cita dan harapan bersama dapat diwujudkan di kabupaten Lombok Tengah yang merupakan kabupaten yang sedang geliat dalam hal pembangunan sumber daya manusia untuk menyambut tantangan zaman yang semakin ketat dalam persaingan globalisasi.
"dengan demikian kami berharap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan ini nantinya mampu menaungi eksistensi pengamalan nilai-nilai wawasan kebangsaan ditengah masyarakat kabupaten lombok tengah saat ini" katanya
Posting Komentar