Ranperda Rampung Dibahas DPRD, Wabup Beri Apresiasi
Lombok Tengah, SN - Tiga rancangan
peraturan daerah kabupaten Lombok Tengah rampung dibahas. Pemerintah daerah Kabupaten Lombok Tengah memberikan apresiasi tinggi kepada Pansus DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang telah menyelesaikan pembahasan. Tiga ranperda tersebut antara lain :
1. Ranperda tentang pemberdayaan, pembinaan dan pengawasan organisasi
kemasyarakatan. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 40 undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan menjadi undang-undang,mengamanatkan bahwa pemerintah daerah memiliki wewenang dan tanggungjawab dalam melakukan pemberdayaan ormas melalui penguatan kapasitas kelembagaan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. selain pemberdayaan tersebut juga diatur mengenai fasilitasi kerjasama ormas.berangkat dari hal tersebut pemerintah kabupaten Lombok Tengah mengajukan ranperda tersebut, dengan harapan dapat mengoptimalkan pembinaan organisasi kemasyarakatan. sehingga setelah melalui pembahasan yang intensif dengan seluruh dinamika yang terjadi mulai tahap pembahasan pansus DPRD dan hasil fasilitasi Gubernur Nusa Tenggara Barat dengan ini pemerintah kabupaten Lombok Tengah menyatakan setuju ranperda iniini untuk diundangkan menjadi peraturan daerah, "insyaallah optimalisasi penyelenggaraan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan di kabupaten Lombok Tengah dapat kita wujudkan" kata Wakil Bupati Lombok Tengah H.M.Nursiah saat menghadiri sidang paripurna DPRD Kabupaten Lombok Tengah Senin kemarin.
2. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah. bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah bertanggung jawab dan menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai wujud kehadiran negara dalam perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia. menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945. untuk itu dalam rangka mewujudkan lingkungan hidup yang baik dan sehat salah satunya diperlukan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan guna memberikan manfaat dari berbagai aspek khususnya kesehatan, ekonomi, keamanan, keindahan dan kenyamanan daerah. pengelolaan sampah tersebut merupakan respon atas meningkatnya volume sampah dengan berbagai macam jenis selaras dengan perkembangan daerah, pertumbuhan dan meningkatnya kebutuhan penduduk dari berbagai aspek.secara teknis kabupaten Lombok Tengah telah memiliki peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, namun seiring berjalannya waktu dan pertumbuhan penduduk dengan berbagai aktivitasnya menyebabkan bertambahnya volume, jenis, dan karakteristik sampah yang dihasilkan sehingga pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir, yang sehat bagi masyarakat, aman bagi lingkungan, serta mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan, sehingga diperlukan kapasitas hukum, dengan melakukan perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah.untuk itu atas inisiatif DPRD Lombok Tengah dalam pengajuan renperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, "kami pemerintah kabupaten lombok tengah setelah melalui pembahasan yang komprehensif dengan DPRD, menyatakan menyetujui atas ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah" kata Wabup
3. Ranperda tentang penyelenggaraan
penguatan wawasan kebangsaan.bahwa wawasan kebangsaan merupakan cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya yang mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah yang dilandasi pancasila, undang undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, bhinneka tunggal ika, dan negara kesatuan republik Indonesia. untuk mewujudkan wawasankebangsaan sebagaimana tersebut di atas, dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 71 tahun 2012 tentang pedoman pendidikan wawasan kebangsaan mengamanatkan bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan pendidikan wawasan kebangsaan dan melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan wawasan kebangsaan, dan dalam pelaksanaannya di daerah, diperlukan payung hukum yang jelas dan tegas. untuk itu atas inisiatif DPRD Lombok Tengah dalam pengajuan renperda tentang penyelenggaraan penguatan wawasan kebangsaan, kami pemerintah kabupaten Lombok Tengah setelah melalui pembahasan yang komprehensif dengan dprd, menyatakan menyetujui atas ranperda tersebut untuk disahkan menjadi peraturan daerah.alhamdulillah tahap demi tahap proses penyusunan dan pembahasan 1 (satu) ranperda usul pemerintah kabupaten lombok tengah dan 2 (dua) ranperda inisiatif DPRD Lombok Tengah telah dilaksanakan. dan pada hari ini telah kita tuntaskan bersama. atas hal tersebut saya mengucapkan syukur dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerjasama DPRD kabupaten Lombok Tengah,wabil khusus pimpinan dan anggota panitia khusus DPRD yang dengan penuh dedikasi berkomitmen dalam setiap tahap pembentukan ketiga ranperda tersebut untuk dapat selesai tepat waktu dengan hasil yang terbaik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. "yang tidak kalah pentingnya kami juga mengucapkan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota DPRD kabupaten Lombok Tengah" tutupnya.
Posting Komentar