Asosiasi Kecimol Minta Perlindungan , Ini Alasannya
Mataram, SN - Hujatan demi hujatan bahkan desakan pembubaran Kecimol diterima oleh personil Kecimol, sebab mereka menilai aksi joget erotis yang dilakukan Dancernya dikhawatirkan akan merusak moral anak bangsa, padahal menurut Asosiasi Kecimol (AK) NTB aksi joget erotis itu dilakukan oleh grup Kecimol diluar AK NTB. Untuk itu AK meminta kepada pemerintah daerah untuk membuatkan payung hukum agar dalam melaksanakan kegiatan berkesenian sesuai dengan aturan yang berlaku. "Kami butuh payung hukum, entah perda, peraturan gubernur agar kami tidak salah langkah" kata Divisi Hukum AK NTB Narun SH.Hum saat melakukan orasi di depan Kantor Gubernur NTB Selasa 4 Juni 2024.
Menurut Narun, aksi joget erotis yang dilakukan oleh grup Kecimol diluar tanggung jawab AK sebab mereka tidak termasuk dalam organisasi AK NTB, namun karena itu dilakukan oleh grup Kecimol maka AK kena imbasnya, oleh karena itu dia meminta kepada aparat hukum untuk membubarkan grup tersebut. "Yang mempertontonkan aksi erotis itu yang harus ditangkap termasuk juga yang menyebutkan video aksi joget tersebut di media sosial" pintanya
Narun sendiri menolak jika Kecimol dibubarkan sebab ada 6000 orang menggantungkan hidupnya di kesenian itu. "Jumlah Kecimol di NTB sebanyak 200 grup, masing-masing grup memiliki personil 30 orang maka ada 6000 orang yang kehilangan mata pencahariannya, jadi itu kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat" ungkapnya.
Yang harus dilakukan kata dia adalah pembinaan bukan pembubaran sebab AK NTB butuh dibina dan diayomi agar lebih baik.
Selama ini kata Narun, persepsi masyarakat akan Kecimol sangat buruk, meskipun demikian AK NTB juga banyak bermanfaat untuk orang lain. Berbagai kegiatan sosial sudah dilakukan baik itu pembinaan mental dan spiritual pemuda, donor darah, penyuluhan hukum dan kegiatan sosial lainnya, Jadi kata dia jangan dilihat dari buruknya saja tetapi juga kebaikan kebaikan yang kami lakukan. "Personil Kecimol ini dari berbagai kalangan bahkan eks maling, narkoba, pemabok berat namun sekarang mereka sudah insyaf" ujarnya.
Sementara itu Asisten III Setda Provinsi mewakili Gubernur NTB H.L.Gita Ariadi mengatakan apa yang menjadi tuntutan AK NTB selaras dengan apa yang sedang dirancang oleh Pemerintah Provinsi sebab NTB sebagai daerah kunjungan wisata berbasis syariah harus mengedepankan tindak tanduk dalam bersikap. Asisten mengatakan akan segera menyampaikan aspirasi AK NTB ke Sekda dan Biro Hukum Pemerintah Provinsi NTB untuk segera dibuatkan payung hukum nya.
Posting Komentar