Pansus Ranperda RPJPD Sampaikan Hasil Pembahasan
Lombok Tengah, SN - Merujuk ketentuan Pasal 65 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan salah satu tugas kepala daerah yaitu menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang RPJPD dan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk dibahas dan disetujui bersama, serta menyusun dan menetapkan RKPD.
Selanjutnya dalam Pasal 263 ayat 3 pada Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, diuraikan RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan Daerah jangka panjang untuk 20 (dua puluh) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah. Demikian dikatakan Juru bicara Pansus Ranperda RPJPD Ikhsan Ramdani di DPRD Lombok Tengah Kamis 25/7/2024
Menindaklanjuti ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut di atas, maka beberapa waktu yang lalu, Pemerintah Daerah telah mengajukan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045 yang didahului dengan berbagai rangkai proses, termasuk pengajuan Rancangan Awal RPJPD kepada DPRD, Musrenbang RPJPD, Perumusan Rancangan Akhir RPJPD dan saat ini memasuki tahapan Penetapan RPJPD.
"Panitia Khusus DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang telah dibentuk dalam Rapat Paripurna dan ditugaskan membahas Ranperda tentang RPJPD Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2025-2045, telah melaksanakan pembahasan secara simultan bersama Tim Penyusun RPJPD dengan menghadirkan para akademisi, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta stakeholder lainnya mulai dari tanggal 15 sampai dengan 24 Juli 2024" ungkapnya.
Menurutnya, Panitia Khusus telah melakukan pengkajian baik dari aspek formil maupun materiil. Kajian aspek formil, Panitia Khusus berupaya untuk mendalami peraturan daerah dalam dua aspek yaitu: mengkaji dasar kewenangan pembentukan peraturan daerah tersebut, apakah pembentukannya tidak melampaui kewenangan daerah? apakah pembentukannya merupakan delegasi dari peraturan di atasnya? ataukah pembentukan tersebut sebagai upaya penjabaran atas peraturan di atasnya yang disesuaikan dengan konten muatan lokal?
Selain itu, Panitia Khusus juga mengkaji tata cara penyusunan peraturan daerah tersebut apakah telah sesuai dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam Lampiran UU No. 12 Tahun 2011. Kesesuaian itu utamanya menyangkut sistematika peraturan dan tata naskah penyusunan peraturan daerah yang dimaksud.
Adapun kajian dari aspek materiil, Panitia Khusus berupaya untuk mendalami apakah muatan dan materi dari ranperda tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi (lex superiori derogat legi inferior). Selain itu juga, apakah mutan materi dari peraturan daerah tersebut, diyakini berdasarkan data dan fakta yang sesungguhnya.
Posting Komentar