Melirik Perjuangan L.Ramdan Tak Diusulkan DPC Tapi Jadi Ketua DPRD
Lombok Tengah, SN - Nama Lalu Ramdan tiba tiba ramai dibicarakan. Bukan karena dia lolos kembali menjadi anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah untuk kedua kalinya, akan tetapi keberhasilan merebut posisi ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari tangan M.Taihid, padahal tidak hanya M.Tauhid saja yange jadi rival perebutan kursi pimpinan tetapi juga nama Ketua DPC Partai Gerindra Muhalip dan bendahara DPC H.M.Nasip juga menjadi ancaman terbesar.
Awalnya L.Ramdan tidak pernah dihitung dalam persaingan merebut palu pimpinan sebab tiga nama diusulkan oleh DPC untuk menjadi Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah ke DPP Partai Gerindra yakni Ketua DPC Muhalip, Sekretaris M.Tauhid dan Bendahara DPC M.Nasip namun justru L.Ramdan yang tidak diusulkan oleh DPC Partai Gerindra kabupaten Lombok Tengah tiba tiba keluar SK dari DPP.
Bagaimana ceritanya ?, L. Ramdan memang tidak masuk dalam usulan DPC Partai Gerindra, namun dia diusulkan oleh DPD Partai Gerindra Provinsi NTB. Rupaya usulan tersebut atas permintaan DPP, maka DPD Partai Gerindra Provinsi kemudian mengusulkan kembali L.Ramdan.
L. Ramdan sendiri merasa memiliki jaringan yang kuat di DPP, telah mengetahui jalur jalur perjuangan yang kuat dan tepat sasaran serta lobi lobi yang hebat sehingga dia kemudian memohon kepada Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi NTB untuk diusulkan. Pertanyaannya apakah menyalahi aturan pengusulan itu ?, jawabannya tidak sama sekali. Sebab seluruh keputusan dan kebijakan hanya ada di DPP tidak ada kewenangan DPD untuk memutuskan, hanya sifatnya mengusulkan.
DPD sendiri dalam hal ini boleh untuk mengusulkan nama Calon Ketua DPRD meskipun sudah ada yang diusulkan oleh DPC. Nah peluang itulah yang dimanfaatkan oleh L.Ramdan untuk menyalip tiga nama yang sudah diusulkan oleh DPC.
Ditengah perjuangan tiga calon pimpinan DPRD Kabupaten Lombok Tengah itu, tiba tiba tanpa disangka SK bernomor 09-0296/Kota/DPP-GERINDRA/2024 yang ditandatangani Ketum DPP partai Gerindra Prabowo Subianto dan Sekjen Ahmad Muzani dibawa pulang oleh L.Ramdan.
Bersamaan dengan itu, SK DPP Partai Gerindra dengan nomor yang sama dengan SK Ketua DPRD juga keluar untuk Ketua Fraksi Gerindra L.Abdusahid.
Tidak hanya SK untuk L.Ramdan dan Ketua Fraksi Abdusahid SK Penunjukan L.Wirajaya sebagai Wakil Ketua DPRD NTB juga keluar bersamaan.
Anggota Fraksi Gerindra L.Ramdan sendiri tidak menyangka dirinya ditunjuk DPP sebagai Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah "Saya tidak tahu alasan DPP menujuk saya, asal sudah di usulkan, sebab segala keputusan ada di DPP, yang pasti saya siap mengemban amanah DPP dan saya janji akan menjaga marwah partai" ucapnya.
Kini L.Ramdan harus bisa membuktikan bahwa kepercayaan partai kepadanya untuk memimpin 50 anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah tidaklah salah. Nama baik partai tentu dipundak pria asal Sengkol Kecamatan Pujut.
Posting Komentar