BK Putuskan Nursai Dipecat Sementara
Lombok Tengah, SN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah menggelar Rapat Paripurna Internal pada Selasa, 21 Januari 2025. Agenda utama rapat ini adalah penyampaian keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD terkait hasil penyelidikan, verifikasi, dan klasifikasi terhadap dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik DPRD.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, L. Ramdan, S.Ag dan dihadiri oleh anggota DPRD, pimpinan fraksi, serta seluruh unsur terkait. Rapat bertujuan untuk memastikan bahwa mekanisme penegakan kode etik dan tata tertib dijalankan secara transparan dan akuntabel.
Dalam laporannya, Ketua Badan Kehormatan DPRD, H. Ahkam, S.IP menyampaikan bahwa penyelidikan dilakukan secara menyeluruh dan berdasarkan asas keadilan, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. Proses ini melibatkan pengumpulan bukti, wawancara dengan pihak terkait, serta analisis mendalam terhadap fakta-fakta yang ditemukan.
Hasil Penyelidikan
1. Verifikasi Fakta
Berdasarkan hasil verifikasi, BK menemukan adanya bukti-bukti yang menguatkan bahwa dugaan pelanggaran yang diajukan memerlukan penanganan lebih lanjut.
2. Klasifikasi Pelanggaran
Dugaan pelanggaran diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori, yaitu:
Pelanggaran Tata Tertib DPRD, Pelanggaran Kode Etik DPRD.
3. Rekomendasi Keputusan
BK memberikan beberapa rekomendasi kepada DPRD, antara lain:
Pemberian sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Peningkatan pemahaman anggota DPRD terhadap tata tertib dan kode etik.
Peningkatan pembinaan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah L.Ramdan menyampaikan apresiasi atas kerja Badan Kehormatan dalam menangani kasus ini. “Keputusan ini adalah bagian dari upaya kita menjaga kehormatan institusi DPRD dan memastikan bahwa seluruh anggota bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya sebagai wakil rakyat,” tegasnya.
Dia juga menekankan pentingnya komitmen bersama untuk mematuhi tata tertib dan kode etik demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Sebelumnya Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah dari Fraksi PPP itu ditetapkan jadi tersangka dan di bui atas kasus dugaan pemalsuan ijazah. Dia dilaporkan oleh kadernya sendiri.
Posting Komentar