DPRD Berhentikan Bupati Wabup Loteng
Lombok Tengah, SN - Bupati Lombok Tengah H.L.Pathul Bahri dan Wakil Bupati Lombok Tengah M.Nursiah diberhentikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah. Pemberhentian Pathul dan Nursiah sebagai Bupati dan Wakil Bupati dilakukan melalui sidang paripurna DPRD pada Rabu 15/1/2025.
Sidang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah L.Ramdan S.Ag. Hadir Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah. Turut hadir seluruh kepala OPD, Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Lombok Tengah.
Surat keputusan Mendagri tentang pemberantasan bupati Lombok Tengah masa jabatan 2020-2025 dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Lombok Tengah Suhadi Kana
Selain sidang pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati agenda sidang juga menyampaikan Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lombok Tengah tentang penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Lombok Tengah atas nama Pathul dsn Nursiah nomor urut 2 pada Pilkada 2024 lalu.
Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah akan berakhir sampai dilakukan pelantikan pada 10 Februari 2025 mendatang.
Posting Komentar