Ketua LSM Lidik Jadi Tersangka, Kasus Pemalsuan Ijazah
Sihabudin saat diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian resor Lombok Tengah |
Lombok Tengah, SN - Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah resmi menetapkan salah satu kader Partai Politik Sihabudin sebagai tersangka kasus Pemalsuan ijazah.
“Kemarin saudara S memenuhi panggilan pertama yang kita layangkan, hasil pemeriksaan dari penyidik bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka memenuhi unsur pidana terhadap pasal yang diterapkan sehingga kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Reskrim IPTU Luk Luk il Maqnum, STrK., SIK., MH saat dikonfirmasi, Rabu (22/1).
Ia menyampaikan penetapan tersangka terhadap S yang juga Ketua LSM Lidik itu setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan, mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi - saksi termasuk saksi ahli dari salah satu universitas.
“Total ada 12 saksi yang sudah kita mintai keterangan termasuk saksi ahli dari universitas mataram (unram), selain itu kita juga menyita berbagai dokumen penting sebagai barang bukti ,”jelasnya.
Oleh karena itu, kata Kasat Reskrim mulai per tanggal (22/1) kami langsung melakukan penahanan terhadap tersangka saudara S di rutan Mapolres.
“Atas perbuatannya tersangka kami sangkakan dengan Pasal 264 Ayat (2) KUHP atau Pasal 263 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun,” tegasnya.
Kasat Reskrim menyampaikan ini merupakan komitmen dan konsistensi Polres Lombok Tengah Polda NTB dalam merespon setiap laporan dari masyarakat.
Untuk diketahui Sihabudin pernah melaporkan kasus penggunaan ijazah palsu oleh anggota DPRD Lombok Tengah Nursai. Akibatnya anggota DPRD Loteng dari Fraksi PPP itu ditetapkan jadi tersangka oleh Kepolisian bahkan Badan Kehormatan DPRD Lombok Tengah sudah memutuskan untuk memberhentikan sementara. Kini arus ombak berbalik, giliran dia yang digulung Nursai.Nursai melalui orangnya' balas melaporkannya ke Kepolisian dengan kasus yang sama. Sihabudin sendiri saat mencalonkan diri menjadi anggota DPRD menggunakan gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Muhamadiyah Mataram (UMM) padahal di UMM tidak memiliki Fakultas Ekonomi. Kini Budin panggilan akrabnya kena batunya selain tidak dapat menjadi anggota DPRD Lombok Tengah, dia juga sudah ditetapkan jadi tersangka oleh kepolisian.
Kasus ini bermula dari persaingan di Pileg 2024 lalu dimana baik Nursai dan juga Sihabudin sama sama mencalonkan diri dari PPP dapil 4 Praya Barat -Praya Barat Daya. Dari persaingan ini Nursai mendapatkan suara terbanyak sementara Sihabudin berada di posisi 4, meskipun nomor urut 4 perolehsn suara namun Budin yakin akan duduk di DPRD dengan kasus ijazah diduga palsu milik Nursai dengan harapan dapat PAW sedangkan posisi nomor urut 2 dan 3 telah mengundurkan diri dari keanggotaan Partai.
Posting Komentar